UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diproyeksikan menjadi penopang daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah.

 

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyesuaian upah tahun 2026 mencerminkan formulasi kebijakan pengupahan nasional dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dengan formula tersebut, UMP Sumsel naik Rp 261.391 dari tahun 2025.

 

Untuk sektor usaha, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan pada sembilan sektor strategis. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah Rp 4.167.115, disusul pengangkutan dan pergudangan Rp 4.147.400, serta pengadaan listrik, gas, dan udara dingin Rp 4.143.870. Penetapan sektoral ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik usaha dan produktivitas antar sektor.

 

Kebijakan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah menegaskan perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan minimum dilarang melakukan penyesuaian ke bawah.

 

Ketua SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur dewan pengupahan, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan serikat pekerja.

 

“Kenaikan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan iklim investasi dan usaha di Sumatera Selatan,” ujar Cecep. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru