Diduga Gunakan Dokumen Palsu, PT BRSE Dilaporkan ke Polda Sumsel

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Setelah melalui proses panjang yang diwarnai aksi unjuk rasa berulang, Muhammad Sundan Wijaya Bahari akhirnya membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam laporannya, Sundan bertindak sebagai kuasa keluarga korban atas nama Khairul Anwar, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO BRSE) ke Polres Lahat dan berujung pada penahanan korban di Rutan Polda Sumsel selama kurang lebih satu bulan.

 

Peristiwa hukum ini bermula pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pasar Lama Lahat, Kabupaten Lahat. Saat itu, PT BRSE melaporkan Khairul Anwar dengan tuduhan melakukan aktivitas pengeboran minyak di wilayah kerja pertambangan yang diklaim berdasarkan kontrak kerja sama antara Pertamina EP dan PT BRSE yang ditandatangani pada Juli 2024.

 

Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak korban. Menurut Sundan, Khairul Anwar justru merupakan pengelola sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 364, Surat Ukur tanggal 1 September 1992 Nomor 396/1992, dengan luas 12.105 meter persegi, berlokasi di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, atas nama Sujarwanto bin Sukur.

 

Selain SHM, pelapor juga melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025 serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN Kabupaten Lahat sebagai dasar bantahan atas laporan PT BRSE.

 

“Akhirnya korban atas nama Khairul Anwar resmi melaporkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy atas dugaan pemberian dokumen otentik yang kami anggap tidak benar,” ujar Sundan kepada wartawan di depan Gedung SPKT Polda Sumsel, sesaat setelah laporan diterima.

 

Ia menegaskan bahwa laporan PT BRSE telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara materiel maupun immateriel. “Akibat laporan tersebut, Khairul Anwar ditahan hampir satu bulan, dan total kerugian yang dialami mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.

 

Sundan juga menyoroti kecepatan penanganan laporan PT BRSE yang dinilainya tidak berimbang. “Dilaporkan tanggal 29 November, tanggal 5 Desember 2025 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Kami menuntut perlakuan hukum yang sama cepat dan profesional terhadap laporan balik ini,” tegasnya.

 

Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mencermati kembali perkara Khairul Anwar.

 

Menurutnya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan. “Jika kasus ini dipaksakan, bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen, tapi dugaan kejahatan dalam proses peradilan juga bisa terjadi,” kata Sundan.

 

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Sundan menyatakan pihaknya masih menunggu sikap aparat penegak hukum.

 

“Kami menunggu bagaimana Ditkrimum Polda Sumsel menyikapi laporan ini, apakah korban akan ditangguhkan penahanannya atau justru pihak PT BRSE juga diperiksa dan diamankan secara berimbang,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, laporan ini menjadi ujian bagi profesionalitas Polri. “Publik akan menilai, apakah Polda Sumatera Selatan benar-benar profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap laporan masyarakat, tanpa melihat siapa dan kekuatan apa yang ada di belakangnya,” pungkas Sundan.

 

Laporan tersebut diterima langsung oleh KA Siaga SPKT Polda Sumatera Selatan, AKP Hamdani, S.H. (**)

Berita Terkait

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan
Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel
Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan
Pupuk Disiplin, Nasionalisme, dan Dedikasi, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Bulanan
Polsek Pulau Panggung Identifikasi Jenazah Pemuda Tenggelam di Waduk Batu Tegi
Muscab PKB Palembang Fokus Konsolidasi Strategi, Penentuan Ketua Lewat Uji Kelayakan
Dilepas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:14 WIB

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Senin, 20 April 2026 - 09:12 WIB

Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

Senin, 20 April 2026 - 09:05 WIB

Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan

Senin, 20 April 2026 - 04:42 WIB

Pupuk Disiplin, Nasionalisme, dan Dedikasi, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Bulanan

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Muscab PKB Palembang Fokus Konsolidasi Strategi, Penentuan Ketua Lewat Uji Kelayakan

Minggu, 19 April 2026 - 12:13 WIB

Dilepas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Minggu, 19 April 2026 - 12:11 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi TKP Dugaan Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi

Berita Terbaru