Jejak Kosmetik Berbahaya Terungkap: DPRD Palembang Bongkar Temuan BPOM soal Daviena Skincare

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Tabir peredaran kosmetik berbahaya di Kota Palembang kembali tersingkap. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi merilis 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang secara tegas dilarang dalam kosmetik, mulai dari deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, hingga mometason furoat.

 

Dari daftar tersebut, perhatian publik tertuju pada Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, produk yang disebut dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk ini masuk dalam kategori pelanggaran serius karena mengandung bahan berbahaya dan izin edarnya telah resmi dicabut oleh BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski diumumkan pada 2026, temuan ini bukan perkara baru. Fakta terungkap bahwa pengawasan dan penindakan terhadap produk tersebut bermula sejak 2025.

 

Menindaklanjuti rilis BPOM, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar POM (BBPOM) Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam rapat bersama yang digelar Selasa (20/1/2026). Rapat ini menjadi pintu masuk untuk membuka kembali kasus yang dinilai sempat luput dari perhatian publik.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menegaskan bahwa persoalan Daviena Skincare sejatinya sudah dibahas sejak tahun lalu.

 

“Rilis BPOM tahun 2026 ini adalah lanjutan dari pengawasan 2025. Bahkan, Komisi IV DPRD Palembang sudah melakukan pembahasan dan inspeksi mendadak (sidak) terkait produk ini pada tahun lalu,” ungkapnya.

 

Menurut Syaiful, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan karena mengandung BKO berbahaya. Oleh sebab itu, tidak ada toleransi: izin edar dicabut dan produk wajib ditarik dari peredaran.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga mengungkap fakta penting: Daviena Skincare merupakan produk maklon, di mana pemilik merek berbeda dengan pihak produsen.

 

“Daviena ini pemilik merek, bukan produsen. Tapi karena produknya berbahaya dan melanggar aturan, maka tetap ditindak. Izin edar dicabut,” tegas Syaiful.

 

Fakta ini membuka celah serius dalam sistem pengawasan kosmetik nasional, di mana model bisnis maklon dinilai rawan disalahgunakan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dari hulu ke hilir.

 

65 Ribu Produk Bakal Dimusnahkan
Komisi IV DPRD Palembang tidak berhenti pada klarifikasi. DPRD mendesak penarikan (recall) total terhadap seluruh produk bermasalah, baik yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, hingga jalur penjualan lainnya.

 

Tak hanya itu, DPRD memastikan akan mengawasi langsung proses pemusnahan. Diperkirakan sekitar 65 ribu produk kosmetik berbahaya akan dimusnahkan secara massal oleh BPOM.

 

“Pemusnahan akan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Syaiful.

 

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

 

Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan bahwa 26 produk tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang tahun 2025.

 

“Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan ditarik dan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas,” jelas Yani.

 

Ia menekankan, salah satu temuan krusial adalah dexamethasone, obat antiinflamasi keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

 

“Jika kosmetik mengandung bahan kimia obat yang dilarang, izin edar langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.

 

BPOM juga memastikan akan menelusuri rantai produksi dan distribusi, serta tidak menutup kemungkinan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan pelanggaran lanjutan.

 

Hingga kini, BBPOM Palembang mengaku belum menerima laporan resmi korban. Namun, BPOM tetap memantau aduan dan keluhan di media sosial sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyatakan pihaknya siap mendampingi langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

 

“Meski kosmetik digunakan secara topikal, dampak kesehatannya tetap ada. Efeknya bisa muncul meskipun tidak langsung,” jelasnya.

 

Dinkes Palembang juga akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD dan DPMPTSP, terutama terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang berkaitan dengan produk kosmetik bermasalah.

 

Kasus Daviena Skincare menjadi alarm keras bagi pengawasan kosmetik di Palembang dan Sumatera Selatan. DPRD menegaskan, temuan ini tidak boleh berhenti pada satu merek semata, melainkan harus menjadi momentum untuk membersihkan peredaran kosmetik berbahaya secara menyeluruh.

 

“Ini murni soal keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Syaiful PADLI. (**)

Berita Terkait

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global
Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial
UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026
Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto
Polres Way Kanan Sambangi Pos Kamling Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
RSMH Bantah Isu Pasien Koma Dipulangkan Paksa, dr. Siti Khalimah Tegaskan Masih Dirawat Intensif
Dua Saudara Kandung Pengedar Ganja di Betung Ditangkap Berturut-turut dalam Satu Operasi Malam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:39 WIB

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:10 WIB

Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto

Jumat, 17 April 2026 - 06:16 WIB

RSMH Bantah Isu Pasien Koma Dipulangkan Paksa, dr. Siti Khalimah Tegaskan Masih Dirawat Intensif

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Dua Saudara Kandung Pengedar Ganja di Betung Ditangkap Berturut-turut dalam Satu Operasi Malam

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Dari Kader untuk Partai, Harya Siap Mengabdi sebagai Ketua PKB Kota Palembang: Konsolidasi, Regenerasi, dan Politik Kehadiran untuk Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 06:05 WIB

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus, Korban Warga Bandar Negeri Semuong

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial

Sabtu, 18 Apr 2026 - 01:32 WIB

DAERAH

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:39 WIB