Diduga Ruko Sembako di Bandar Lampung Jadi Sarang Rokok Ilegal, Ada Beking Oknum?

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Sebuah ruko sembako di tengah pemukiman warga Bandar Lampung diduga menjadi pusat bongkar muat rokok ilegal berskala besar. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu, hingga merugikan negara miliaran rupiah.

 

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan distribusi rokok ilegal itu bukan skala kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Rokok-rokok ini diduga disalurkan ke berbagai pelosok kabupaten di Lampung. Bahkan, mobil tronton besar kerap masuk ke gudang tersebut,” kata Lucky, Senin, 5 Januari 2025.

 

Meski kerugian negara sudah signifikan, Lucky menilai penindakan masih minim. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan di balik layar oleh oknum-oknum tertentu yang membiarkan aktivitas ini berjalan.

 

Pantauan wartawan pada Senin, 5 Januari 2026, menunjukkan ruko sembako tampak tertutup rapat. Namun, warga mengaku bongkar muat sering terjadi pada jam-jam tertentu. Sumber pedagang rokok menyebut, rokok ilegal dikemas ulang dengan merek berbeda agar sulit dilacak, kemudian didistribusikan melalui jalur darat menggunakan tronton double ban dan blind van.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menduga ruko sembako yang disebut milik Wildan itu dijadikan tempat bongkar muat rokok ilegal.

 

Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

KAKI Lampung menuntut Polda Lampung dan Bea Cukai Sumatra segera menindak tegas pemilik ruko. “Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lucky.

 

Pantauan di lapangan juga mencatat adanya dua unit Grand Max blind van warna putih serta tujuh sepeda motor di sekitar ruko, yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. (**)

Berita Terkait

Cegah Banjir Berulang, Pemkot dan TNI Genjot Normalisasi Sungai di Way Halim
Polisi Selidiki Rumah Warga di Pringsewu Rusak Tertimpa Material Bongkaran Gedung Walet
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus
Gubernur Herman Deru Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Dorong Peluang Investasi dan Kerja Sama Sumsel
UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026
Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto
Polres Way Kanan Sambangi Pos Kamling Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Andi
Andi
3 months ago

Gak usah panjang lebar,. Ujung ujungnya Damai di tempat selesai,.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Herman Deru Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Dorong Peluang Investasi dan Kerja Sama Sumsel

Sabtu, 18 April 2026 - 01:36 WIB

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Jumat, 17 April 2026 - 06:16 WIB

RSMH Bantah Isu Pasien Koma Dipulangkan Paksa, dr. Siti Khalimah Tegaskan Masih Dirawat Intensif

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Dua Saudara Kandung Pengedar Ganja di Betung Ditangkap Berturut-turut dalam Satu Operasi Malam

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Dari Kader untuk Partai, Harya Siap Mengabdi sebagai Ketua PKB Kota Palembang: Konsolidasi, Regenerasi, dan Politik Kehadiran untuk Rakyat

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Al-Hikmah, Tekankan Pentingnya Benteng Agama bagi Generasi Muda

Minggu, 5 April 2026 - 06:45 WIB

Eksekusi Lahan 838 Meter Persegi di Sukarami Segera Dilaksanakan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Dapat Ditunda

Minggu, 5 April 2026 - 05:10 WIB

Yoga Tokoh Pemuda OKU Timur, Minta Pemda Turun Tangan Hentikan Galian Tanah Proyek Irigasi di Kecamatan Semendawai Timur

Berita Terbaru