Lima Bulan Beroperasi, Praktik Oplosan LPG 3 Kg di Palembang Akhirnya Terbongkar

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan gas bersubsidi.

 

Keempat tersangka yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai tukang oplos, serta R (40) yang berperan sebagai sopir. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi tersebut, para pelaku diketahui melakukan penyulingan atau pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan gas ini sudah berjalan sekitar lima bulan,” jelasnya.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos isi empat tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg non-subsidi. Dari setiap tabung gas 12 kg yang dijual, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu.

 

“Modusnya dengan meletakkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu menyelipkan pipa sambungan agar gas dapat ditransfer,” ujar Doni.

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas 12 kg, tiga unit timbangan, lima obeng, 19 pipa, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru