Kasus Laka Lantas di Palembang Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Kedepankan Restorative Justice Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Palembang Polda Sumsel gelar perkara penyelesaian dengan cara Perdamaian, kasus Laka Lantas yang melibatkan Hasibuan (63) pengendara Sepada Motor Beat dengan Febrian Pengendara Sepeda Motor Honda, Keduanya terlibat laka pada Pukul 10.00 Wib, Sabtu (08/11/25). Beberapa waktu lalu hingga mengalami luka berat akhirnya sepakat berdamai.

 

Berdasarkan LP/A/778/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi Lakalantas antara Sepeda Motor Honda Beat No.Pol xxxx Jxx yang di kendarai Hasibuan dengan Sepeda Motor Beat No.Pol BG xxxx Ix yang dikendarai oleh Febrian, Keduanya Sama sama melaju dari Arah Simpang Kayu Agung Menuju Arah Talang Putri Plaju Setibanya di TKP Motor Beat yang dikendarai Febrian ingin berbelok arah kemudian motor dibelakang yang dikendarai Hasibuan mengerem hingga terjatuh dan menyerempet bagian belakang motor Beat Milik Nurmansyah yang Dikendarai oleh Febrian, Kejadian ini mengakibatkan Pak Hasibuan mengalami luka berat pendarahan di bagian perut,dan memar beberapa bagian tubuh serta Nurmansyah Ayah Febrian Sakit pada bagian pinggang.

 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 08 November 2025, di Jl.Kapten Abdullah Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

 

Gelar perkara penyelesaian kasus Laka Lantas ini dilaksanakan di Ruang Keadilan Satlantas Mapolresta Palembang, Pada Senin (24/11/2025) dihadiri Penyidik IPTU Hermanto, S.H, Penyidik Pembantu Bripka Indra Pratama, S.H serta kedua belah pihak, Saudara Febrian diwakilkan Orang Tua Nurmansyah dan Pak Hasibuan diwakili anak Sdri Fitri dan Sdr Roi’in.

 

Kapolresta Palembang melalui Kasatlantas AKBP Finan S Radipta melalui Penyidik IPTU Hermanto, S.H saat gelar perkara mengatakan, Restorative Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. sesuai dengan amanah Bapak Kapolri.

 

“Kebetulan dari pihak keluarga menyadari sepenuhnya bahwa yang terjadi adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.” jelasnya

 

IPTU Hermanto S.H Menegaskan apa ada kesepakatan tertentu, intimadasi, atau perjanjian terkait perdamaian ini jangan sampai setelah adanya perdamaian ini kedua pihak ada yang kesini lagi ada tuntutan lagi atau hal hal lain yang belum terselesaikan secara kekeluargaan, Untuk itu Silahkan kalau ada yang ingin di sampaikan kedua belah pihak.

 

Roi’in, Selaku Pelapor yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menanyakan Ayah dan Ibu bahwa sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas.anak anaknya juga sudah Ikhlas. Menurutnya takdirlah yang mempertemukan kita dengan caro cak ini. “Siapo yang galak pak ditemukan macam ini, Tapi mungkin ke depan Ado hikmahnyo bagi keluarga kami,” harapnya.

 

Roi’in juga mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Satlantas Polresta Palembang yang merespon cepat dan transparan atas Laporannya mulai melakukan Olah TKP dihari terjadi Kecelakaan, memproses penyidikan saksi-saksi, Hingga hari ini dilakukan gelar perkara, Semoga Tuhan dapat membalas kebaikan semuanya, tutupnya.

 

Sementara itu, Nurmansyah yang mewakili Febrian, Mengaku sudah dibantu pengobatan, perbaikan motor, dan sudah saling memaafkan serta setelah ini tidak ada lagi tuntutan lain,” ungkapnya. (Red)

Berita Terkait

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global
Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial
UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026
Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto
Polres Way Kanan Sambangi Pos Kamling Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
RSMH Bantah Isu Pasien Koma Dipulangkan Paksa, dr. Siti Khalimah Tegaskan Masih Dirawat Intensif
Dua Saudara Kandung Pengedar Ganja di Betung Ditangkap Berturut-turut dalam Satu Operasi Malam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:39 WIB

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:10 WIB

Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto

Jumat, 17 April 2026 - 06:16 WIB

RSMH Bantah Isu Pasien Koma Dipulangkan Paksa, dr. Siti Khalimah Tegaskan Masih Dirawat Intensif

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Dua Saudara Kandung Pengedar Ganja di Betung Ditangkap Berturut-turut dalam Satu Operasi Malam

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Dari Kader untuk Partai, Harya Siap Mengabdi sebagai Ketua PKB Kota Palembang: Konsolidasi, Regenerasi, dan Politik Kehadiran untuk Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 06:05 WIB

Prioritaskan Keselamatan Warga, Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus, Korban Warga Bandar Negeri Semuong

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial

Sabtu, 18 Apr 2026 - 01:32 WIB

DAERAH

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:39 WIB