UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Sektor Padat Karya Diminta Jaga Serapan Tenaga Kerja

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah ini menjadi ujian bagi sektor padat karya agar tetap menjaga daya serap tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi.

 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Herman Deru menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah juga melarang perusahaan yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMP untuk melakukan penyesuaian ke bawah.

 

Penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha dinilai memberi ruang diferensiasi bagi sektor padat karya dan sektor berbasis modal. Sejumlah sektor dengan tingkat serapan tenaga kerja tinggi, seperti industri pengolahan, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran, ditetapkan dengan UMSP berkisar Rp 4,11 juta hingga Rp 4,13 juta.

 

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 telah melalui pembahasan intensif seluruh unsur dewan pengupahan, termasuk mempertimbangkan kemampuan sektor padat karya.

 

“Kenaikan 7,10 persen ini merupakan titik temu antara perlindungan upah pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Cecep.

 

Menurut dia, formulasi kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa 0,7, sehingga kenaikan upah masih berada dalam koridor regulasi nasional.

 

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja, melainkan mendorong peningkatan produktivitas dan kepastian hubungan industrial di sektor padat karya Sumatera Selatan. (**)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus
Gubernur Herman Deru Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Dorong Peluang Investasi dan Kerja Sama Sumsel
Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global
Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial
UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026
Kolaborasi Polisi-Warga, Kentongan Jadi Sistem Informasi Darurat di Pagelaran
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto
Polres Way Kanan Sambangi Pos Kamling Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 09:16 WIB

Gubernur Herman Deru Terima Kunjungan Konjen Tiongkok, Dorong Peluang Investasi dan Kerja Sama Sumsel

Jumat, 17 April 2026 - 22:39 WIB

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo Catur Hendra Susianto

Jumat, 17 April 2026 - 14:04 WIB

Polres Way Kanan Sambangi Pos Kamling Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Jumat, 17 April 2026 - 06:16 WIB

RSMH Bantah Isu Pasien Koma Dipulangkan Paksa, dr. Siti Khalimah Tegaskan Masih Dirawat Intensif

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Dua Saudara Kandung Pengedar Ganja di Betung Ditangkap Berturut-turut dalam Satu Operasi Malam

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Dari Kader untuk Partai, Harya Siap Mengabdi sebagai Ketua PKB Kota Palembang: Konsolidasi, Regenerasi, dan Politik Kehadiran untuk Rakyat

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Keringat Pekerja Sawit Muba Kini Terlindungi Jaminan Sosial

Sabtu, 18 Apr 2026 - 01:32 WIB

DAERAH

UPTD SDN 3 Siraman Borong Banyak Piala di O2SN 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:39 WIB