Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

 

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

 

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

 

Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (**) 

Berita Terkait

Heboh di Malam Hari, Benda Bercahaya Melintasi Langit Lampung
Warga Pringsewu Digemparkan Penemuan Mayat Wanita di Rumah Kontrakan
Kosgoro 1957 Pringsewu Dukung Musda Golkar 2026, Dorong Lahirnya Kader Potensial
Pelatih Pramuka Se-Lampung Selatan Raya Reuni Akbar di Pringsewu
Dari Mimbar Idul Fitri, Sekda Sampaikan Pesan Bupati Untuk Kebersamaan Way Kanan
Pengendalian Sampah Jelang Idul Fitri Untuk Lingkungan Bersih dan Sehat di Way Kanan
Bupati Ayu Asalasiyah Hadiri Bakti Sosial HKG PKK ke-54, Perkuat Peran PKK Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Bupati Way Kanan Hadiri Rakor Kepala Daerah, Dorong Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Pendapatan Daerah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 16:29 WIB

Heboh di Malam Hari, Benda Bercahaya Melintasi Langit Lampung

Sabtu, 4 April 2026 - 16:13 WIB

Warga Pringsewu Digemparkan Penemuan Mayat Wanita di Rumah Kontrakan

Sabtu, 4 April 2026 - 10:52 WIB

Kosgoro 1957 Pringsewu Dukung Musda Golkar 2026, Dorong Lahirnya Kader Potensial

Sabtu, 4 April 2026 - 10:49 WIB

Pelatih Pramuka Se-Lampung Selatan Raya Reuni Akbar di Pringsewu

Sabtu, 4 April 2026 - 03:16 WIB

Dari Mimbar Idul Fitri, Sekda Sampaikan Pesan Bupati Untuk Kebersamaan Way Kanan

Sabtu, 4 April 2026 - 03:11 WIB

Bupati Ayu Asalasiyah Hadiri Bakti Sosial HKG PKK ke-54, Perkuat Peran PKK Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 4 April 2026 - 03:03 WIB

Bupati Way Kanan Hadiri Rakor Kepala Daerah, Dorong Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Pendapatan Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 03:00 WIB

Bupati Ayu Tekankan Kewajiban dan Manfaat Zakat Bagi Muzakki Dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru