BANDAR LAMPUNG — Praktik penarikan uang komite sekolah di tingkat madrasah negeri kembali memicu keresahan. MTs Negeri 1 Pahoman, Bandar Lampung, diduga masih memungut iuran bulanan yang membebani para orang tua dan wali murid.
Berdasarkan penelusuran media pada Jumat (21/8/2026), sejumlah wali murid mengeluhkan nominal iuran wajib yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per bulan. Beban tersebut kian menumpuk karena sekolah juga mewajibkan pembelian seragam, sepatu, hingga buku LKS langsung melalui pihak madrasah.
”Kami sangat keberatan dengan adanya penarikan uang komite dan kewajiban beli perlengkapan sekolah ini,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak Sekolah Akui Adanya Iuran
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, perwakilan pihak madrasah, Tugiyo, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa besaran iuran dibagi berdasarkan dua kualifikasi kelas.
Kelas Reguler: Dikenakan tarif Rp100.000 per bulan.
Kelas Unggulan: Dikenakan tarif hingga Rp250.000 per bulan.
”Secara umum untuk reguler nominalnya Rp100 ribu. Jika ingin informasi lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada Ketua Komite,” tutur Tugiyo.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I., belum memberikan tanggapan resmi karena sedang menjalani Work From Home (WFH).
Jerat Hukum dan Potensi Pungli
Praktik patok tarif iuran wajib ini berpotensi kuat menabrak Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam aturan tersebut, komite dilarang keras melakukan pungutan bersifat mengikat, menetapkan nominal tertentu, menentukan tenggat waktu pembayaran, maupun menahan hak belajar siswa.
Jika terbukti melanggar aturan dan dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), tindakan pemaksaan pembayaran oleh penyelenggara negara dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

