
Lampung -ungkap post.com
Peristiwa yang sangat memprihatinkan dan patut mendapat perhatian serius menimpa seorang jurnalis Tiras.tv saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Eka Chandra mengalami luka-luka berat setelah diduga dianiaya secara fisik oleh sekelompok orang yang dipimpin langsung oleh manajer SPBU 24-353-48, yang diketahui bernama H. Rufi.
Kronologi Awal Peristiwa
Pada hari Selasa, Tim Investigasi Tiras.tv berencana meninjau salah satu temuan informasi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi, tim memutuskan berhenti sejenak untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU 24-353-48 yang beralamat di Jalan Raya Natar, Kelurahan Candi Mas, Kabupaten Lampung Selatan.
Sesampainya di lokasi, tim turun dari kendaraan dan menyapa salah satu petugas operator dengan sopan:
“Permisi, Kak. Bolehkah kami tahu siapa nama pengawas yang bertugas di SPBU hari ini?”
Petugas tersebut menjawab dengan nada yang kurang bersahabat: “Cari saja sendiri.”
Karena tidak ingin memicu ketegangan, tim berjalan menuju kantor pengelola SPBU. Di depan ruang kantor, tim kembali bertanya kepada seorang warga yang sedang duduk di area tersebut:
“Bu, apakah Ibu tahu di mana pengawas SPBU berada hari ini?”
Warga tersebut menunjuk ke arah samping bangunan: “Ke sana saja, Pak. Mobil tangki sedang bongkar muat Pertalite.”
Saat tim menghampiri lokasi yang dimaksud, muncul seorang pria yang berdiri di sana dan bertanya langsung dengan nada tegas:
“Dari mana? Mau apa?”
Situasi yang terasa kurang bersahabat sejak awal ternyata menjadi awal dari peristiwa yang jauh lebih buruk dan tidak terduga.
Penganiayaan dan Pemaksaan Pernyataan Damai
Setelah selesai mengisi bahan bakar, saat Eka Chandra berusaha melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dua kendaraan — sebuah mobil Fortuner berwarna putih dan mobil Innova Reborn berwarna hitam — diduga sengaja menyalip dan menghadang laju kendaraannya tak lama setelah melewati kawasan Jembatan Tegineneng. Tindakan menghadang kendaraan di jalan raya ini memicu kemacetan lalu lintas yang cukup panjang dan menarik perhatian banyak warga yang sedang melintas.
Warga yang merasa prihatin menyarankan Eka untuk berlindung sementara di area Kantor MBG yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, sosok H. Rufi diduga mendekat dan membujuk Eka untuk keluar dari kendaraan dengan janji:
“Keluar saja, tidak akan terjadi apa-apa. Saya yang tanggung jawab.”
Namun, begitu Eka keluar dari kendaraan, H. Rufi diduga langsung memegang bagian lehernya dengan kuat. Saat itulah, oknum yang diduga dibawa oleh H. Rufi tiba-tiba memukul Eka menggunakan senjata tajam ke arah telinganya. Darah segar langsung mengalir deras, diikuti oleh pukulan-pukulan keras lainnya yang mengenai tubuh Eka hingga ia jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri di tempat.
Belum selesai sampai di situ, dalam kondisi yang belum pulih sepenuhnya, Eka diduga masih mengalami intimidasi dan tekanan. H. Rufi beserta rombongan diduga memaksanya untuk menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan, sekaligus menyodorkan sejumlah uang yang disimpan dalam amplop coklat — seolah-olah dengan demikian, perbuatan kekerasan tersebut dapat dianggap selesai dan ditutup-tutupi.
Desakan Kepada Pihak Berwenang Peristiwa ini memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat luas. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya dinilai sebagai bentuk kejahatan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Terlebih adanya dugaan pemaksaan pernyataan damai dan pemberian uang yang diduga merupakan upaya untuk menutup-nutupi kebenaran dari peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Oleh karena itu, masyarakat dan pihak yang peduli terhadap kebebasan pers mendesak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Polda Lampung, serta Dewan Pers untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
– Mengusut tuntas kasus penganiayaan ini hingga ke akar-akarnya
– Memeriksa H. Rufi beserta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut
– Mengamankan segala bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi
– Memastikan kebebasan pers di Indonesia senantiasa dilindungi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Setiap upaya untuk membungkam jurnalis dengan kekerasan adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh dimaafkan. (Laporan: Yani)
