BERITA

Ott Kp Di Bnpb Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana — Kpk Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, Dan Aset Kripto

×

Ott Kp Di Bnpb Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana — Kpk Sita Uang Rp3,3 Miliar, Emas, Dan Aset Kripto

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ungkap post.com Kamis 15 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di sejumlah lokasi yang terkait dengan instansi tersebut.

Berdasarkan hasil operasi yang telah dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, serta aset kripto yang saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik. Jumlah uang tunai yang berhasil disita ini merupakan perkembangan terbaru, mengingat pada tahap awal informasi menyebutkan jumlah sekitar Rp1,4 miliar.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, turut diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut, namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak BNPB menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bersikap kooperatif sepenuhnya, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. Iwan Hartanto — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa BNPB

2. Tatang Sutrisno — Pejabat Pembuat Komitmen BNPB

3. Rizky Aditya — Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa BNPB

4. Fadli Ansyah — Pihak Swasta / Rekanan

5. Satrio Wicaksono — Pihak Swasta / Konsultan

Rincian Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:

1. Uang tunai sekitar Rp3,3 miliar

2. Emas seberat ratusan gram

3. Aset kripto yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut

KPK menegaskan bahwa dana penanggulangan bencana merupakan amanah yang diperuntukkan bagi kemanusiaan dan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaan Dana Siap Pakai harus senantiasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat agar dapat disalurkan secara tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pihak diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya pengelolaan dana bencana yang bersih, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. (Laporan: Yani)