
BANDAR LAMPUNG,Ungkappost.com, Senin 26 Oktober 2026 — Informasi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi semakin menguat di kawasan Tanjakan PJR, Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dari pantauan langsung Tim Investigasi Tim media beserta informasi yang dihimpun dari masyarakat, kini terungkap nama yang diduga mengelola lokasi tersebut, serta muncul dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Andi Winata. Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas terorganisir di balik pagar tertutup yang selama ini disembunyikan di balik kedok penampungan rongsokan.
Muncul Dugaan Perlindungan dari Oknum TNI AD
Yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat juga menyampaikan adanya informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut diduga berada di bawah perlindungan oknum dari unsur TNI Angkatan Darat. Meski informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, namun keberadaan informasi tersebut di tengah masyarakat tentu tidak dapat diabaikan begitu saja. Jika benar ada keterlibatan atau perlindungan dari pihak yang seharusnya menjaga ketertiban dan hukum, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius.
Secara tampilan luar, lokasi ini dikelilingi pagar seng berkarat dan gerbang besar berwarna merah yang selalu tertutup rapat. Sebagian area sengaja ditutup dengan terpal biru besar, seolah menyembunyikan apa yang ada di bagian dalam. Namun dari celah yang terlihat, tim memantau adanya tumpukan barang yang disusun rapi di balik gerbang tersebut — bukan sekadar tumpukan rongsokan sembarangan.
Semakin Mempertanyakan: Rongsokan atau Penimbunan?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendesak di tengah masyarakat:
– Mengapa tempat penampungan rongsokan harus tertutup rapat dan dijaga sedemikian rupa?
– Apakah penutup terpal dan tumpukan rongsokan tersebut sengaja ditata sebagai kedok untuk mengelabui pengawasan?
– Apakah Andi Winata memang pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut?
– Apakah benar ada oknum TNI AD yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini?
– Apakah di balik pagar tertutup itu tersembunyi aktivitas penampungan BBM bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai SPBU di Kota Bandar Lampung?
Melihat informasi yang semakin berkembang ini, awak media bersama masyarakat menyampaikan desakan tegas kepada:
– Jajaran Kapolresta Bandar Lampung
– Polda Lampung
– BPH Migas Perwakilan Lampung
– Korem 043/Garuda Hitam — Kodam II/Sriwijaya — terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD
Agar segera membentuk tim gabungan dan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan biarkan dugaan ini terus berlarut-larut. Jika terbukti Andi Winata memang mengelola penimbunan BBM ilegal, dan jika benar ada oknum TNI AD yang ikut melindungi aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Masyarakat Meminta Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait bertindak adil, transparan, dan berani menindak siapa pun yang terbukti bersalah. Jangan sampai kesan yang melekat di masyarakat adalah hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat — jika ada yang menyelewengkannya, baik perorangan maupun oknum institusi, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi serta informasi dan laporan dari masyarakat. Penyebutan nama Andi Winata serta dugaan adanya keterlibatan oknum TNI AD belum berarti kesimpulan kesalahan.Tim media sudah datang ke lokasi untuk konfirmasi dan klarifikasi tentang informasi ini,namun dipersulit untuk bertemu dengan Andi winata,dengan alasan bermacam dan selalu menghindar.
Selanjutnya seluruh informasi ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian resmi dari aparat berwenang. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan dari pihak yang disebut maupun instansi terkait, sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalis(Yani)
