GEMAPELA Kembali Demo Polda Sumsel, Tuntut Keadilan Kasus Khairul Anwar

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (5/1/2026). Aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan Khairul Anwar, yang dinilai mengalami kriminalisasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

 

Khairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Bukitapit Ramok Senabing Energi, perusahaan yang merupakan KSO PT Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua GEMAPELA sekaligus keluarga Khairul Anwar, Sundan Wijaya, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan dan profesionalitas aparat penegak hukum.

 

“Ini aksi ketiga yang kami lakukan. Kami menuntut Polda Sumsel menegakkan hukum secara adil dan tidak berpihak,” tegas Sundan di sela-sela aksi.

 

Menurutnya, tuduhan bahwa Khairul Anwar melakukan aktivitas pengeboran di wilayah WKP perusahaan dinilai tidak berdasar. Ia menyebut terdapat sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bahwa lahan yang dikelola Khairul Anwar bukan merupakan kawasan WKP PT Bukitapit Ramok Senabing Energi.

 

“Pertama, Khairul Anwar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua, hingga tahun 2025 pemilik SHM tersebut masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, terdapat keterangan resmi dari BPN yang menyatakan lahan tersebut tidak tumpang tindih dengan pihak mana pun, baik HGU, HGB, maupun hak pengelolaan Pertamina,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Sundan menyayangkan sikap penyidik yang dinilai mengabaikan hak hukum tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Khairul Anwar telah berupaya menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak perusahaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut.

 

“Hak tersangka untuk melapor balik seolah dihalang-halangi. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Polda berpihak kepada perusahaan atau masyarakat?” ujarnya.

 

GEMAPELA juga meminta agar kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolri, apabila Polda Sumsel dinilai tidak netral dalam penanganannya.

 

“Jangan sampai reformasi dan transisi Polri hanya terasa di Jabodetabek. Di Sumsel kami melihat dugaan perlakuan yang tidak pantas dalam penegakan hukum,” tegasnya.

 

Sundan menilai penanganan kasus Khairul Anwar sarat kepentingan dan menyoroti dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum sektor pertambangan minyak di Sumsel.

 

Ia membandingkan penindakan cepat di Kabupaten Lahat dengan kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang disebut memiliki ribuan sumur minyak ilegal namun terkesan dibiarkan.

 

“Di Lahat penindakan sangat cepat, tapi di Muba ribuan sumur minyak seolah didiamkan. Ini menimbulkan pertanyaan publik. Di media sosial bahkan muncul isu adanya sumur minyak di Muba yang tidak disentuh hukum,” katanya.

 

Menurut GEMAPELA, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat yang tengah mendorong legalisasi sumur minyak rakyat melalui regulasi Kementerian ESDM.

 

Ke depan, GEMAPELA menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan. Sundan juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai memberi ruang lebih luas bagi tersangka untuk melawan proses hukum yang dianggap tidak adil.

 

“Kami menduga proses hukum terhadap Khairul Anwar didasarkan pada bukti yang dipersoalkan, khususnya klaim penguasaan wilayah kerja oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, M. Indra Parameswara, SIK, MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.

 

“Kami melaksanakan tugas secara profesional sesuai aturan. Namun kami juga harus memastikan situasi tetap kondusif,” katanya kepada awak media.

 

Terkait pertanyaan soal pernyataan polisi yang menyebut adanya kekhawatiran tersangka dirampas orang, Indra menegaskan hal tersebut berkaitan dengan aspek pengamanan.

 

“Kami harus memastikan keamanan tersangka. Semua kemungkinan harus diperhatikan,” ujarnya.

 

GEMAPELA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan hukum dan keadilan bagi Khairul Anwar. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB