BK Dinilai Mandul, DPP PEMATANK Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik DPRD Bandar Lampung ke APH

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) secara resmi menyatakan akan ‘menyeret’ oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT (Heti Friskatati) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Langkah ini ditempuh setelah dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi proyek pendidikan dinilai sengaja dilindungi dan dibiarkan berlarut-larut oleh mekanisme internal DPRD dan membuat kekecewaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DPP PEMATANK bahkan akan berkoordinasi dan menggandeng media Fajar Sumatera sebagai bagian dari kontrol publik dalam upaya membuka dugaan praktik “kebal etik” yang dinilai mencederai demokrasi lokal.

 

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar respons atas satu kasus, melainkan bentuk perlawanan terhadap pembusukan sistem penegakan etik di lembaga legislatif daerah.

 

“Kami melihat ada pembiaran sistematis. Dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius, seolah-olah yang bersangkutan berada di atas hukum dan kebal terhadap aturan. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegas Suadi, Rabu (7/1/2025).

 

Menurut DPP PEMATANK, penanganan kasus melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung gagal memberikan kepastian dan keadilan etik, meski dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan telah menjadi sorotan luas publik dan media.

 

“Ketika mekanisme etik tidak berfungsi, Badan Kehormatan terkesan ragu untuk mengambil keputusan dan syarat kepentingan politik,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, sanksi ringan tidak akan pernah memulihkan marwah DPRD, justru memperkuat persepsi publik bahwa wakil rakyat dapat berbuat apa saja tanpa konsekuensi berarti.

 

“Ini pola klasik. Kasus ditarik ulur sampai publik lelah. Tidak ada transparansi, tidak ada kejelasan sanksi. Padahal yang dipertaruhkan adalah integritas wakil rakyat dan masa depan dunia pendidikan, padahal sudah tidak terhitung berapa lembaga dan pengamat yang ‘mantengin’ kasus ini,” lanjutnya.

 

Menurut DPP PEMATANK, dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah merupakan pelanggaran serius karena menyentuh hak dasar masyarakat atas pendidikan yang bersih dari kepentingan politik.

 

Bakal Lapor ke Kejaksaan

 

Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum disebut sebagai jalan terakhir dan bentuk mosi tidak percaya terhadap mekanisme etik internal DPRD Kota Bandar Lampung.

 

“Jika DPRD tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, maka negara harus hadir. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum atau kebal etik, negara juga harus melindungi sekolah yang dinilai dalam posisi terzolimi oleh oknum DPRD nakal,” tegas Suadi.

 

DPP PEMATANK bersama Fajar Sumatera akan tegas melaporkan kasus ini ke APH disertai dokumen, kronologi, dan bukti pendukung, serta meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa tekanan politik.

 

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar soal satu orang, tetapi soal menyelamatkan integritas lembaga DPRD dan mengembalikan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB