Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curi Handphone di Gardu Setia Negara

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu Gardu bertempat di Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/01/2026).

 

Tersangka inisial MTD (23) berdomisili di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan kronologis kejadian pada hari Rabu 31-12-2025 pukul 23.00 WIB di Gardu, Jalan Setia Karya Kampung Setia Negara, Baradatu.

 

Saat itu, korban sedang duduk di Gardu bersama dengan Saksi Y, Saksi N dan teman korban yang lainnya pada pukul 00.30 WIB hari Kamis 01-01-2026, korban mengantuk lalu tertidur di Gardu tersebut.

 

Dengan posisi korban tidur terlentang posisi HP berada di atas dada, pukul 03.00 WIB korban terbangun dari tidur, dan menyadari HP yang sebelumnya korban pegang sudah hilang diambil oleh pelaku.

 

Korban sudah berusaha mencari HP miliknya disekitar Gardu namun tidak berhasil ditemukan sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit HP merek TECNO AI Camon 40 Pro ditaksir Rp. 3.502.500,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 23.30 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

 

Diduga TSK diamankan tanpa melakukan perlawanan saat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sesaat sebelum tersangka hendak berangkat ke daerah Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah untuk mengirim jagung.

 

Saat ini Diduga Tersangka dan barang bukti HP TECNO AI Camon 40 Pro dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kasatres. (Petrus)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru