Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.

 

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.

 

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.

 

Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (**) 

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru