Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, KPK Panggil Dua Saksi Kunci Di Sukamiskin

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

UNGKAPPOST, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.

Kedua saksi yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 19 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan lima orang tersangka. KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri, yakni ES, BRT, KJT dan HER (HT). Dari informasi yang dihimpun inisial tersebut merujuk pada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos 2020 Edi Suharto (ES) dan Komisaris Utama PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Kemudian dua orang lainnya dari PT DRL yakni Direktur Utama 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional Herry Tho (HER/HT).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya, yaitu pengangkutan bantuan sosial beras tahun 2020.

Berdasarkan penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

Sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP.

Tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo selaku bekas Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR.

Ke-6 nya sudah divonis pada 2024 lalu dengan hukuman 5 sampai 8 tahun. (*)

Berita Terkait

Viral Paket MBG Memprihatinkan, GRIB JAYA: Ini Penghinaan Terhadap Visi Besar Presiden Prabowo!
Bukber Bareng Kapolri, Ketum GRIB Jaya H. Hercules Tekankan Pentingnya Kolaborasi Masyarakat dan Polisi
Arus Mudik 2026, Polda Lampung-Banten Sinkronkan Data Merak-Bakauheni
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Membawa Marwah Lulusan Terbaik Lemhanas, Brigjen TNI Haryantana, S.H. Melangkah ke Ujung Timur Sebagai Kasdam XVII/Cenderawasih
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
Chusnunia, P.hd., “Sang Ratu Lebah” Akan Kukuhkan 100 lebih Pasukan Lebah DPW PKB Lampung 2026-2030
Presiden IMF M. Al Dausari Kunjungi Indonesia, Pastikan Kesiapan Asia Minifootball Championship 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB