BERITANASIONAL

Perlindungan Negara Terhadap Wartawan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

×

Perlindungan Negara Terhadap Wartawan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, ungkap post.com 16 Oktober 2026 — Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Pemerintah Republik Indonesia menegaskan perlindungan penuh dan berlaku resmi terhadap setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melindungi wartawan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Setiap pihak yang menghalangi, mengancam, membentak, menyakiti, maupun memperlakukan wartawan secara tidak hormat saat sedang bertugas akan dikenakan sanksi pidana, dipenjara, dan didenda, karena hal ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menegaskan bahwa wartawan adalah pihak yang dilindungi oleh negara. “Apabila ada pihak yang menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, bertindak secara semena-mena, menghina, mengancam, membentak, hingga menyakiti wartawan saat sedang melakukan peliputan, maka kami akan menindaklanjuti dan menuntut pihak tersebut sesuai hukum yang berlaku resmi. Wartawan itu kami lindungi,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Perlindungan ini berlaku resmi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan di daerah tersebut diimbau untuk senantiasa menjaga kebebasan pers dan memberikan rasa aman kepada setiap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku resmi.

Setiap pihak wajib menghormati kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi, mengintimidasi, maupun menyakiti jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan secara sah. Segala bentuk perlakuan yang tidak pantas terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku resmi demi menjamin kebebasan pers dan tegaknya keadilan di Indonesia. (Laporan: Yani)