
Lampung ,Ungkappost.com — Proses penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan Nelson Ronigogo terus berjalan. Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, Nelson beserta sejumlah saksi telah hadir dan memenuhi panggilan resmi dari Polda Lampung untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang telah dilaporkan.
Kasus ini menarik perhatian luas dari kalangan insan pers, karena menyangkut aspek penting perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Sebelumnya, Nelson Ronigogo telah melaporkan seseorang bernama Kasiyono ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Profesor Dokter Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada hari Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nelson, saat itu ia dilarang melakukan peliputan, dibentak, diusir, hingga didorong dan bahkan mengalami tindakan pencekikan dari belakang ketika sedang berusaha memperoleh informasi di lokasi kejadian.
Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Lampung, guna mendalami kronologi lengkap peristiwa serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Ketua KOWAPPI Bandar lampung Bambang irawan, juga menyampaikan keprihatinan terhadap peristiwa penghalangan jurnalistik yang bernuansa intimidasi, yang dilakukan oleh Kasiyono kepada Nelson. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran atas kinerja dari Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik .
Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, termasuk Kepala Unit III Subdit IV Ditreskrimsus, AKP Heri, yang menurutnya telah merespons dengan cepat dan serius laporan yang disampaikan Nelson.
“Terima kasih kepada Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP Heri, yang telah responsif menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik,” ujar Bambang
“Harapan kami sebagai Organisasi yang menaungi para awak media,Proses hukum harus berjalan secara profesional ,objektif,sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku,sambungnya .
Selanjutnya Nelson ,juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja dari Polda lampung ,yang bergerak cepat dan tanggap memproses kasus yang menimpanya
“Hari ini saksi-saksi telah memenuhi panggilan Polda Lampung dan Kami sangat mengapresiasi Polda Lampung dalam memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Nelson Ronigogo.
Bambang irawan berharap ke depan pihak kepolisian dapat senantiasa menjadi mitra strategis bagi kalangan insan pers, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi setiap wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, peran wartawan sangatlah penting dalam mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional harus dihormati dan dilindungi, serta tidak boleh dihambat melalui tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun,sesuai dengan UUD pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1,yang berbunyi” Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp.500.000.000
Diharapkan pula, penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum yang nyata bagi semua pihak, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat luas untuk lebih menghormati tugas dan fungsi pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan ketentuan hukum ini tentu tetap akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang lengkap serta akurat di hadapan hukum, dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian kalangan pers,yang berharap adanya kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi setiap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan,penanganan yang profesional,transparan dan berkeadilan.(Red)
