BERITADAERAHLampung Tengah

PN Gunung Sugih Kabulkan Gugatan Wanprestasi Bank Eka Terhadap ASN Lampung Tengah Rp356,3 Juta

×

PN Gunung Sugih Kabulkan Gugatan Wanprestasi Bank Eka Terhadap ASN Lampung Tengah Rp356,3 Juta

Sebarkan artikel ini

  1. Lampung Tengah -ungkap post.com Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Bandar Jaya terhadap RSM (54), ASN PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Guru di UPTD SDN 2 Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih.

Kepala Cabang Bank Eka Bandar Jaya, Anhari, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.

Menurutnya hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak bank.

“Alhamdulillah, kami telah melihat di e-Court Mahkamah Agung Perkara Nomor. 16/Pdt.G.S/2026/PN Gns sudah ada putusannya bahwa ASN PNS inisial RSM tersebut untuk membayar lunas wanprestasi Rp356,3 juta,” kata Anhari, Rabu (4/11/2026).

Anhari menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting dalam amar putusan tersebut yaitu:

Hakim mengabulkan gugatan dari Penggugat terhadap Tergugat.

Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 01292/KPP/13/EBA/V/2024 sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan demi hukum tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dengan seketika tanpa syarat sisa kewajiban kredit pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp356.396.252,50.

Pihak Bank masih menunggu iktikad baik tergugat RSM tersebut untuk melaksanakan putusan dan menyelesaikan kewajibannya.

“Kami akan menyampaikan hasil putusan tersebut secara resmi kepada tergugat agar memenuhi kewajiban hukumnya,” kata Anhari.

Pihaknya berharap tergugat bersikap kooperatif dan bisa menyelesaikan kewajibannya.

Apabila tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela, pihak Bank  melalui pengadilan akan melakukan sita aset  tergugat dan melelangnya melalui kantor lelang negara.

“Kami masih berprasangka baik dan besar harapan kami tergugat dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai putusan tersebut”, kata Anhari. (Laporan: Yani)