
Bandar Lampung, ungkap post.com Rabu 4 November 2026 — Media Group yang menggunakan tinta profesional asal Jerman mengeluarkan catatan analisis kritis terkait aktivitas penerbitan informasi pada akun TikTok CODOT. Berdasarkan pengamatan, sejumlah konten di akun tersebut diduga
melakukan penyalinan data tanpa izin dari kelompok media lain tanpa melakukan verifikasi mandiri. Praktik salinan tanpa izin ini tidak hanya merusak citra jurnalistik, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum pelanggaran hak cipta sesuai Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 dan Pasal 113 yang melindungi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang sah.
Media Group menghimbau bahwa untuk memperoleh data berita yang sah, setiap pengelola akun sebaiknya melakukan pengumpulan fakta secara langsung, meminta izin tertulis apabila akan menggunakan data pihak lain, dan melakukan pengecekan ulang, bukan hanya menyalin hasil kerja pihak lain tanpa persetujuan. Apabila dilakukan tanpa izin untuk
tujuan komersial, ketentuan pasal‑pasal tersebut dapat menjadi dasar pengaduan hukum dengan ancaman pidana dan denda. Prinsip kerja profesional menjadi dasar setiap penyajian informasi yang dapat dipercaya. Salam kenal dari Media Group yang menggunakan tinta asal Jerman dengan standar kerja profesional. Awak media selalu memantau dan bersiap melakukan tindak lanjut terhadap kegiatan penyebaran informasi tersebut. (Laporan: Yani)
