
Bandar Lampung, ungkap post.com 6 November 2026 — Rilisan ini merujuk pada pengamatan penyebaran informasi melalui akun TikTok CODOT. Berita yang disebarkan akun tersebut belum disertai keterangan resmi dari Kapolda Lampung maupun Mabes Polri, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan penyebaran berita hoaks yang menggunakan nama Kapolda dan anggota Mabes Polri dapat dikenakan sanksi hukum. Perbuatan itu dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) bersama Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. Dapat pula dikaitkan dengan KUHP tentang pencemaran nama baik dan pencatutan nama pejabat negara jika unsur‑unsurnya terpenuhi. Pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan.
Awak media selalu memantau kegiatan ini untuk ditindaklanjuti apabila ada indikasi pelanggaran penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat. (Laporan: Yani)
