Istana Terima Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan Diumumkan 10 November

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana sudah menerima daftar nama calon pahlawan nasional yang diusulkan Kementerian Sosial. Salah satunya adalah nama mantan Presiden Soeharto. Usulan nama penerima gelar pahlawan akan dikaji Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersama Presiden dan akan diumumkan pada 10 November 2025.

“(Soeharto) termasuk yang diusulkan,” kata Prasetyo di kantor Antara di Jakarta Pusat, 30 Oktober 2025.

Prasetyo mengatakan daftar nama calon penerima gelar pahlawan sedang dipelajari oleh Presiden. Ia mengatakan banyak nama yang diajukan, tetapi tidak mengungkapkan berapa nama yang masuk. “Mohon waktu, nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan diumumkan. Tidak ada angka-angka yang baku mengatur berapanya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ketua Dewan Gelar yang juga Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan Dewan Gelar akan segera membahas usulan calon pahlawan nasional itu. Ia mengatakan penentuan pahlawan nasional biasanya dilakukan menjelang Hari Pahlawan, pada 10 November setiap tahunnya.

“Jadi, tentu sebelum 10 November kami akan menyampaikan hasil dari sidang Dewan Gelar kepada Presiden,” kata Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk memutuskan nama yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional ditentang berbagai pihak. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai mantan Presiden Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Menurut dia, dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal. “Meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Oktober 2025.

Dia melihat ada upaya sistematis pemerintah dan elite politik untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan. Setelah Prabowo dipilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”.

Menurut Hendardi, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itu yang mendorong gerakan Reformasi 1998.

Dia juga menilai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Menurut beleid tersebut, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat. Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, dan berkelakuan baik. Lalu setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mengacu pada undang-undang tersebut, Hendardi menilai Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. (*)

Berita Terkait

Viral Paket MBG Memprihatinkan, GRIB JAYA: Ini Penghinaan Terhadap Visi Besar Presiden Prabowo!
Bukber Bareng Kapolri, Ketum GRIB Jaya H. Hercules Tekankan Pentingnya Kolaborasi Masyarakat dan Polisi
Arus Mudik 2026, Polda Lampung-Banten Sinkronkan Data Merak-Bakauheni
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Membawa Marwah Lulusan Terbaik Lemhanas, Brigjen TNI Haryantana, S.H. Melangkah ke Ujung Timur Sebagai Kasdam XVII/Cenderawasih
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
Chusnunia, P.hd., “Sang Ratu Lebah” Akan Kukuhkan 100 lebih Pasukan Lebah DPW PKB Lampung 2026-2030
Presiden IMF M. Al Dausari Kunjungi Indonesia, Pastikan Kesiapan Asia Minifootball Championship 2026
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB