Istana Terima Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan Diumumkan 10 November

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana sudah menerima daftar nama calon pahlawan nasional yang diusulkan Kementerian Sosial. Salah satunya adalah nama mantan Presiden Soeharto. Usulan nama penerima gelar pahlawan akan dikaji Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersama Presiden dan akan diumumkan pada 10 November 2025.

“(Soeharto) termasuk yang diusulkan,” kata Prasetyo di kantor Antara di Jakarta Pusat, 30 Oktober 2025.

Prasetyo mengatakan daftar nama calon penerima gelar pahlawan sedang dipelajari oleh Presiden. Ia mengatakan banyak nama yang diajukan, tetapi tidak mengungkapkan berapa nama yang masuk. “Mohon waktu, nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan diumumkan. Tidak ada angka-angka yang baku mengatur berapanya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ketua Dewan Gelar yang juga Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan Dewan Gelar akan segera membahas usulan calon pahlawan nasional itu. Ia mengatakan penentuan pahlawan nasional biasanya dilakukan menjelang Hari Pahlawan, pada 10 November setiap tahunnya.

“Jadi, tentu sebelum 10 November kami akan menyampaikan hasil dari sidang Dewan Gelar kepada Presiden,” kata Fadli Zon.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk memutuskan nama yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional ditentang berbagai pihak. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai mantan Presiden Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Menurut dia, dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal. “Meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Oktober 2025.

Dia melihat ada upaya sistematis pemerintah dan elite politik untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan. Setelah Prabowo dipilih sebagai Presiden, sebulan sebelum pelantikan sebagai Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut berbunyi “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia”.

Menurut Hendardi, pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Fakta itu yang mendorong gerakan Reformasi 1998.

Dia juga menilai penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Menurut beleid tersebut, untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat. Pasal 24 UU dimaksud mengatur syarat umum yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, dan berkelakuan baik. Lalu setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Mengacu pada undang-undang tersebut, Hendardi menilai Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. (*)

Berita Terkait

Perangi Korupsi Dan Kejahatan Lintas Negara, Prabowo Ajak Dunia Bersatu Di APEC 2025
Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, KPK Panggil Dua Saksi Kunci Di Sukamiskin
Prabowo Undang Dasco ke Widya Chandra Bahas Kondisi Nasional
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:48 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin IMB Koat Coffe di Soal

Selasa, 4 November 2025 - 13:24 WIB

PC PMII Kabupaten Lahat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Selasa, 4 November 2025 - 04:10 WIB

Komisi IV DPRD Balam Temukan Kejanggalan dalam Revitalisasi Anggaran APBN

Minggu, 2 November 2025 - 02:07 WIB

Hobi Nonton Film Porno, Pemuda di Bandar Lampung Cabuli Wanita Sedang Sholat

Minggu, 2 November 2025 - 02:01 WIB

Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi Sebagai Ketua PFI Lampung Untuk 2026-2029

Sabtu, 1 November 2025 - 06:36 WIB

Pelecehan di Masjid Teluk Betung, Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 1 November 2025 - 01:02 WIB

PC PMII Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Pengurus Cabang PMII Kabupaten Muara Enim Masa Khidmat 2025–2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

DAERAH

Diduga Tak Memiliki Izin IMB Koat Coffe di Soal

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:48 WIB

DAERAH

PC PMII Kabupaten Lahat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:24 WIB