Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, KPK Panggil Dua Saksi Kunci Di Sukamiskin

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

UNGKAPPOST, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.

Kedua saksi yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 19 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan lima orang tersangka. KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri, yakni ES, BRT, KJT dan HER (HT). Dari informasi yang dihimpun inisial tersebut merujuk pada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos 2020 Edi Suharto (ES) dan Komisaris Utama PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Kemudian dua orang lainnya dari PT DRL yakni Direktur Utama 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional Herry Tho (HER/HT).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya, yaitu pengangkutan bantuan sosial beras tahun 2020.

Berdasarkan penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

Sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP.

Tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo selaku bekas Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR.

Ke-6 nya sudah divonis pada 2024 lalu dengan hukuman 5 sampai 8 tahun. (*)

Berita Terkait

Istana Terima Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Keputusan Diumumkan 10 November
Perangi Korupsi Dan Kejahatan Lintas Negara, Prabowo Ajak Dunia Bersatu Di APEC 2025
Prabowo Undang Dasco ke Widya Chandra Bahas Kondisi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:48 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin IMB Koat Coffe di Soal

Selasa, 4 November 2025 - 13:24 WIB

PC PMII Kabupaten Lahat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Selasa, 4 November 2025 - 04:10 WIB

Komisi IV DPRD Balam Temukan Kejanggalan dalam Revitalisasi Anggaran APBN

Minggu, 2 November 2025 - 02:07 WIB

Hobi Nonton Film Porno, Pemuda di Bandar Lampung Cabuli Wanita Sedang Sholat

Minggu, 2 November 2025 - 02:01 WIB

Aklamasi Musda dan Rakerda PFI 2025 Tetapkan Juniardi Sebagai Ketua PFI Lampung Untuk 2026-2029

Sabtu, 1 November 2025 - 06:36 WIB

Pelecehan di Masjid Teluk Betung, Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 1 November 2025 - 01:02 WIB

PC PMII Kabupaten Ogan Ilir Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Pengurus Cabang PMII Kabupaten Muara Enim Masa Khidmat 2025–2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

DAERAH

Diduga Tak Memiliki Izin IMB Koat Coffe di Soal

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:48 WIB

DAERAH

PC PMII Kabupaten Lahat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:24 WIB