UNGKAPPOST, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
Kedua saksi yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 19 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan lima orang tersangka. KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri, yakni ES, BRT, KJT dan HER (HT). Dari informasi yang dihimpun inisial tersebut merujuk pada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos 2020 Edi Suharto (ES) dan Komisaris Utama PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Kemudian dua orang lainnya dari PT DRL yakni Direktur Utama 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional Herry Tho (HER/HT).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya, yaitu pengangkutan bantuan sosial beras tahun 2020.
Berdasarkan penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020. Ada enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP.
Tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo selaku bekas Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR.
Ke-6 nya sudah divonis pada 2024 lalu dengan hukuman 5 sampai 8 tahun. (*)






