Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar, KPK Panggil Dua Saksi Kunci Di Sukamiskin

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

UNGKAPPOST, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.

Kedua saksi yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo dan General Manager PT. Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/10/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 19 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan lima orang tersangka. KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri, yakni ES, BRT, KJT dan HER (HT). Dari informasi yang dihimpun inisial tersebut merujuk pada Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos 2020 Edi Suharto (ES) dan Komisaris Utama PT DRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Kemudian dua orang lainnya dari PT DRL yakni Direktur Utama 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT) dan Direktur Operasional Herry Tho (HER/HT).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya, yaitu pengangkutan bantuan sosial beras tahun 2020.

Berdasarkan penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

Sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku General Manager (GM) PT PTP.

Tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo selaku bekas Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023, Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR, dan April Churniawan selaku VP Operation PT BGR.

Ke-6 nya sudah divonis pada 2024 lalu dengan hukuman 5 sampai 8 tahun. (*)

Berita Terkait

KPK Seret Menteri Agama, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
PLT Bupati Lampung Tengah Hadiri Perayaan Natal Bersama Pastor dan Pendeta di GKSBS Bandar Jaya
Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41
Menabur Garam Diatas Luka : Kritik Atas SE Disdik Lampung Yang Menjadi Hukuman Psikologi Bagi Anak-Anak Tanpa Sosok Ayah
Kapolri Tekankan Sinergisitas dan Kesiapan Pengamanan di Seluruh Indonesia
Lampung Borong Penghargaan, Nasional PPD 2025 Bukti Lampung Maju
PFI Tangerang Gelar Pameran Foto “Jejak Urban”, Tangkap Dinamika Sosial Banten: 50 Karya Dipamerkan
Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dilantik Herman Deru, Maha Resi Tama Tekankan Satpol PP Sumsel Lebih Profesional dan Beretika

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:53 WIB

Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:36 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Peningkatan SDM melalui Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:35 WIB

Sekcam Bumi Agung Terima Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Camat dan Jajaran

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:12 WIB

Resmi Menjabat, Dr. Darmayanti Siapkan Program Kerja Selaras Visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua”

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:38 WIB

Camat Bumi Agung Serahkan Bantuan Logistik Dinsos Way Kanan kepada Korban Kebakaran

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:08 WIB

Pamit dari Pringsewu, Mantan Wakapolres dan Kasat Reskrim Ungkap Kesan Mendalam

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringati Hari Desa Nasional Tahun 2026

Berita Terbaru