UNGKAPPOST, Palembang – Koat coffee bergaya modern yang berlokasi di pusat Kota Palembang, ternyata beroperasi tanpa satu pun izin resmi. Temuan ini mencuat usai sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Palembang pada Selasa (4/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kafe tersebut tidak memiliki izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), maupun tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koat Coffee bisa berdiri dan beroperasi tanpa izin apa pun. Ini tanda ada kebocoran dalam sistem pengawasan kita,” kata Rubi saat ditemui usai sidak.
Rubi menegaskan, pihaknya telah meminta Satpol PP untuk segera menutup sementara operasional Koat Coffee hingga seluruh izin dipenuhi.
“Hari ini kami minta Pol PP kirimkan SP3. Kalau besok belum ada perubahan, penyegelan harus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Store Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengatakan urusan perizinan bukan kewenangannya.
“Kapasitas saya hanya di bagian operasional dan hospitality. Tim legal kami di Yogyakarta yang mengurus perizinan,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antara manajemen pusat dan pelaksana di daerah.
Kasus Koat Coffee kini menjadi daftar panjang pemerintah Kota Palembang untuk segera menindak tegas pelanggaran tersebut. (*)






