Petani di Pringsewu Diduga Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Seorang petani berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diduga menggauli putri tirinya hingga hamil tujuh bulan. Perbuatan asusila itu terjadi pertama kali pada April lalu di kamar korban, NAH (16). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan kasus tersebut dan telah mengamankan pelaku pada Kamis, 6 November 2025 di rumahnya dan kini berada di rumah tahanan Polres Pringsewu.

Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, (8/11/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menerangkan dugaan tindak pidana asusila itu terjadi saat korban tengah beristirahat di kamarnya. Siang itu, pelaku mendatangi korban dan berupaya merudapaksanya.

Korban sempat melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.

Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dapat Ancaman dan Teror Melalui Medsos dari Mantan Suami, Seorang Ibu Lapor Polisi
PJS Sumsel Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Dorong Profesionalisme Wartawan
Mayjen TNI Kristomei Sianturi Berikan Apresiasi kepada Prajurit Kodam XXI/Radin Inten Prestasi
234 Solidarity Community Sumsel Dideklarasikan, Dorong Gerakan Kepedulian dan Bedah Rumah
BBWS Sumatera VIII Kebut Normalisasi Sungai Bendung untuk Redam Banjir Palembang
Polda Lampung dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan di Dua Desa di Tubaba
Bupati Pringsewu Lepas Dua ASN Purnatugas
Kasdam XXI/RI Berharap Para Atlet Kejuaraan Karate INTAR Dapat Menanamkan Jiwa Sportifitas dan Semangat Pantang Menyerah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 12:01 WIB

Dapat Ancaman dan Teror Melalui Medsos dari Mantan Suami, Seorang Ibu Lapor Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:53 WIB

PJS Sumsel Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Dorong Profesionalisme Wartawan

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WIB

Mayjen TNI Kristomei Sianturi Berikan Apresiasi kepada Prajurit Kodam XXI/Radin Inten Prestasi

Jumat, 28 November 2025 - 11:42 WIB

234 Solidarity Community Sumsel Dideklarasikan, Dorong Gerakan Kepedulian dan Bedah Rumah

Kamis, 27 November 2025 - 14:08 WIB

BBWS Sumatera VIII Kebut Normalisasi Sungai Bendung untuk Redam Banjir Palembang

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Dua ASN Purnatugas

Kamis, 27 November 2025 - 13:52 WIB

Kasdam XXI/RI Berharap Para Atlet Kejuaraan Karate INTAR Dapat Menanamkan Jiwa Sportifitas dan Semangat Pantang Menyerah

Kamis, 27 November 2025 - 03:25 WIB

Jurnalis Kompas TV Diintimidasi Preman, JMSI Lamsel Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru