UNGKAPPOST, Pringsewu – Seorang petani berinisial MZ (66), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diduga menggauli putri tirinya hingga hamil tujuh bulan. Perbuatan asusila itu terjadi pertama kali pada April lalu di kamar korban, NAH (16). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan kasus tersebut dan telah mengamankan pelaku pada Kamis, 6 November 2025 di rumahnya dan kini berada di rumah tahanan Polres Pringsewu.
Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujar AKP Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu, (8/11/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menerangkan dugaan tindak pidana asusila itu terjadi saat korban tengah beristirahat di kamarnya. Siang itu, pelaku mendatangi korban dan berupaya merudapaksanya.
Korban sempat melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.
Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.
Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.
Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)






