Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (14/11/2025).

 

Tersangka inisial AR (43) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan berawal pada hari Minggu ,tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saat korban dengan mengendarai mobil jenis truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, melintas di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu korban dihadang oleh seorang laki-laki.

 

Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, Way Kanan, meminta uang Rp. 200.000,- karena tidak diberi oleh korban terlapor meminta Handphone milik korban, bahkan sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya.

 

Karena terancam keselamatannya korban lalu korban melepaskan handphone miliknya, tak hanya cukup disitu diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong baju korban kemudian setelah itu pergi meninggalkan korban.

 

Akibat dari peristiwa curas tersebut korban mengalami kerugian materil berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50.000 yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1.800.000,- serta korban mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut.

 

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.

 

Diduga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari Rabu tanggal 12-11-2025 pukul 16.30 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna hitam dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Kata Kasatreskrim.

 

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

 

Lanjutnya, jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan atau melalui WA pengaduan Polres Way Kanan dengan Nomor WA (whatsAap) 0853 8237 8166 atau layanan call center 110 akan ditindak lanjuti,” Imbuhnya. (PS)

Berita Terkait

Dapat Ancaman dan Teror Melalui Medsos dari Mantan Suami, Seorang Ibu Lapor Polisi
PJS Sumsel Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Dorong Profesionalisme Wartawan
Mayjen TNI Kristomei Sianturi Berikan Apresiasi kepada Prajurit Kodam XXI/Radin Inten Prestasi
234 Solidarity Community Sumsel Dideklarasikan, Dorong Gerakan Kepedulian dan Bedah Rumah
BBWS Sumatera VIII Kebut Normalisasi Sungai Bendung untuk Redam Banjir Palembang
Polda Lampung dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan di Dua Desa di Tubaba
Bupati Pringsewu Lepas Dua ASN Purnatugas
Kasdam XXI/RI Berharap Para Atlet Kejuaraan Karate INTAR Dapat Menanamkan Jiwa Sportifitas dan Semangat Pantang Menyerah
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 12:01 WIB

Dapat Ancaman dan Teror Melalui Medsos dari Mantan Suami, Seorang Ibu Lapor Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:53 WIB

PJS Sumsel Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Dorong Profesionalisme Wartawan

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WIB

Mayjen TNI Kristomei Sianturi Berikan Apresiasi kepada Prajurit Kodam XXI/Radin Inten Prestasi

Jumat, 28 November 2025 - 11:42 WIB

234 Solidarity Community Sumsel Dideklarasikan, Dorong Gerakan Kepedulian dan Bedah Rumah

Kamis, 27 November 2025 - 14:08 WIB

BBWS Sumatera VIII Kebut Normalisasi Sungai Bendung untuk Redam Banjir Palembang

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Dua ASN Purnatugas

Kamis, 27 November 2025 - 13:52 WIB

Kasdam XXI/RI Berharap Para Atlet Kejuaraan Karate INTAR Dapat Menanamkan Jiwa Sportifitas dan Semangat Pantang Menyerah

Kamis, 27 November 2025 - 03:25 WIB

Jurnalis Kompas TV Diintimidasi Preman, JMSI Lamsel Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru