UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Sebuah proyek peningkatan jalan lingkungan di Jalan M. Yunus, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung menuai tanda tanya besar. Proyek yang sudah melakukan penggelaran aspal (overlay) pada Kamis (13/11/25) itu diduga kuat proyek siluman karena tidak memiliki identitas jelas dan tak ada instansi yang mengaku bertanggung jawab.
Pantauan wartawan di lokasi menemukan kejanggalan serius. Tidak ada papan informasi proyek, padahal pemasangan papan kegiatan adalah kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik. Tanpa papan proyek, publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, para pekerja terlihat mengabaikan standar keselamatan kerja, bahkan hanya memakai sandal saat melakukan pekerjaan pengaspalan. Hal ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan prosedur kerja yang semestinya menjadi standar dalam setiap proyek pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung langsung menepis bahwa pekerjaan itu berada di bawah kewenangan mereka.
“Saya sudah konfirmasi dengan tim. Saat kami cek, pekerjaan tersebut bukan milik Dinas PU,” tegas Rahayu, Kepala Bidang Bina Marga.
Pernyataan serupa juga datang dari pihak provinsi. Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Faroki, memastikan proyek itu tidak ada dalam daftar kegiatan mereka.
“Saya cek di SIRUP, pekerjaan itu bukan punya kami. Mungkin punya PU Kota,” ujarnya.
Namun ironi muncul ketika kedua instansi sama-sama menyatakan bukan pemilik proyek, sementara kegiatan fisik sudah berjalan di lapangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, Siapa sebenarnya pemilik proyek? Dari mana anggarannya? Mengapa tidak ada pengawasan? Apakah ini bentuk penyimpangan atau kelalaian yang disengaja?
Publik berhak mengetahui kejelasan aliran dana dan pelaksana kegiatan, terlebih jika menggunakan uang negara.
Dugaan proyek siluman ini menjadi sinyal keras bahwa terdapat celah besar dalam transparansi, koordinasi, dan akuntabilitas di tubuh pemerintah terkait pelaksanaan proyek fisik di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada instansi yang mengakui proyek tersebut. (Red)






