UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Pelarian Ristam Efendi (36), pelaku dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso (67), berakhir pada Sabtu malam 22 November 2025.
Pelaku yang sempat menghilang pasca kejadian tragis pada Jumat 21 November 2025 berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Opsnal Polsek Kedaton, di gubuk terpencil yang berada di tengah kebun singkong di Dusun Pal Putih, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan penangkapan tersebut. ”Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi persembunyiannya. Pelaku an. Ristam Bin MARSO berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Budi Harto.
Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci yang digunakan pelaku, yakni satu bilah senjata tajam jenis Golok yang diduga digunakan untuk menebas korban. Pakaian dan tas milik tersangka.
Motif dan Riwayat Kejiwaan
Pembunuhan keji ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur Gang Pendowo, Rajabasa Jaya. Insiden berawal saat korban (ayah) mengajak pelaku (anak) untuk berangkat bekerja ke kebun milik korban di Pesisir Barat.
”Pelaku menolak ajakan tersebut dengan marah-marah, lalu masuk kamar mengambil golok, dan mendorong paksa korban hingga terduduk sebelum melakukan penebasan ke arah leher korban,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan keterangan keluarga dan Yunus Setiawan anak korban, yang menyebut pelaku diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah menjalani pengobatan serta rawat jalan di RS Jiwa Kurungan Nyawa.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana. (**)






