Pelaku Bunuh Ayah Kandung Ditangkap di Kebun Singkong Jati Agung

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Pelarian Ristam Efendi (36), pelaku dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso (67), berakhir pada Sabtu malam 22 November 2025.

 

Pelaku yang sempat menghilang pasca kejadian tragis pada Jumat 21 November 2025 berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Opsnal Polsek Kedaton, di gubuk terpencil yang berada di tengah kebun singkong di Dusun Pal Putih, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan penangkapan tersebut. ”Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi persembunyiannya. Pelaku an. Ristam Bin MARSO berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Budi Harto.

 

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci yang digunakan pelaku, yakni satu bilah senjata tajam jenis Golok yang diduga digunakan untuk menebas korban. Pakaian dan tas milik tersangka.

 

Motif dan Riwayat Kejiwaan

 

Pembunuhan keji ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur Gang Pendowo, Rajabasa Jaya. Insiden berawal saat korban (ayah) mengajak pelaku (anak) untuk berangkat bekerja ke kebun milik korban di Pesisir Barat.

 

”Pelaku menolak ajakan tersebut dengan marah-marah, lalu masuk kamar mengambil golok, dan mendorong paksa korban hingga terduduk sebelum melakukan penebasan ke arah leher korban,” jelas Kapolsek.

 

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan keterangan keluarga dan Yunus Setiawan anak korban, yang menyebut pelaku diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah menjalani pengobatan serta rawat jalan di RS Jiwa Kurungan Nyawa.

 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana. (**)

 

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB