UNGKAPPOST, Lampung Timur – DPRD Kabupaten Lampung Timur melaksanakan rapat paripurna dalam agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah dan dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Sekretaris Daerah Rustam Effendi, para anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Rapat Paripurna K.H Ahmad Hanafiah DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD kabupaten Lampung Timur yang disampaikan Winarno menyebutkan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 disusun dengan asumsi-asumsi dan realita kebutuhan yang benar-benar prioritas dan dapat didanai sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp.2.468.629.460.612,00.
Dari hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 terdapat penataan, pengalihan, pengurangan, penambahan pada kegiatan dan Sub Kegiatan maupun pada pagu anggaran dari yang direncanakan, hal tersebut telah dilakukan perbaikan sesuai dengan Berita Acara hasil pembahasan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Rancangan Proyeksi RAPBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut: Jumlah Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 2.134.054.460.612,00 yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 331.504.592.531.00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.802.549.868.081,00.
Kemudian, Jumlah Belanja Daerah sebesar Rp. 2.468.629.460.612,00 terdiri dari: Belanja Operasi sebesar.
Rp. 1.544.871.477.749,57, Belanja Modal sebesar Rp.480.364.559.838,43, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.20.000.000.000,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp.423.393.423.024,00
Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah pembahasan Rp. 350.000.000.000,00
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 15.425.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 334.575.000.000,00.
Berkenaan dengan Laporan hasil pembahasan tersebut diatas bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi yang pada prinsipnya menyetujui Laporan Hasil Pembahasan terhadap penataan-penataan pada kegiatan maupun penambahan, pengurangan pada plafon anggaran yang dilakukan Pembahasan oleh Badan Anggaran dengan TAPD Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.
Sementara dalam sambutan Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan, kita telah simak bersama, Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur, atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta ditetapkannya Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, sebagaimana telah dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, perkenankan saya menyampaikan secara ringkas struktur APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Daerah dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp. 2,13 Trilyun lebih.
Pendapatan Daerah tersebut berasal dari :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 331,50 Milyar lebih.
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.80 Trilyun lebih.
Untuk Belanja Daerah pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp. 2, 46 Trilyun lebih.
Dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah diatas, disepakati besaran defisit pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 334,57 Milyar lebih.
Kemudian, pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 350 Milyar bersumber dari :
1. SILPA Tahun Anggaran 2025 yang disepakati sebesar Rp. 50 Milyar.
2. Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 300 Milyar.
Lalu Pengeluaran pembiayaan pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp. 15,425 Milyar, yang diperuntukkan:
1. Penyertaan Modal Daerah sebesar 5 Milyar.
2. Pembayaran cicilan Pokok Hutang yang Jatuh Tempo sebesar Rp. 10,425 Milyar.
Sehingga pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, disepakati pembiayaan netto sebesar Rp. 334,575 Milyar lebih, yang akan digunakan untuk mendanai defisit belanja daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama pada hari ini, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
Evaluasi dimaksud bertujuan untuk menguji Tahun kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Anggaran 2026 dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas.
Hasil dari evaluasi tersebut, akan kita tindaklanjuti bersama antara Tim Anggaran Pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur, guna dilakukan penyempurnaan dan perbaikan, sehingga proses penetapan Peraturan Daerah dapat kita lakukan.
Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah kami mengingatkan, dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program kegiatan, agar dapat senantiasa memperhatikan akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, dengan tetap memperhatikan ketaatan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (Jau)






