UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Siti Wahdini Djajasasmita alias Neneng, menolak keras rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang yang meminta pengosongan rumah yang telah ditempati keluarganya selama 55 tahun. Tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 46, RT 002 RW 000, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, diklaim PT KAI sebagai bagian dari Hak Penguasaan Lahan perusahaan tersebut.
Neneng menyampaikan keberatan atas langkah PT KAI yang dinilainya sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hak yang jelas. kata Neneng Kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan pengosongan itu bentuk upaya paksa PT KAI untuk menguasai tanah dan bangunan kami. Tidak ada alas hak yang sah, tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ini merugikan dan merampas hak kami,” tegas Neneng.
Ia menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut telah ditempati keluarganya sejak tahun 1970 oleh kakeknya, Agam Djajasasmita, dan neneknya, Hasanah Agam. Selama lebih dari lima dekade, keluarga besar Neneng mengelola lahan tersebut dengan itikad baik, termasuk rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), listrik, air, telepon, dan kewajiban lainnya sebagai bentuk tanggung jawab penguasaan.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris dari RHS & Partners Law Firm, Sumarsih, S.H., M.H., menilai tindakan PT KAI tidak sesuai prosedur hukum. Sebagai badan hukum perseroan terbatas, PT KAI seharusnya menempuh jalur hukum terlebih dahulu jika mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“PT KAI harus menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan putusan sah dan berkekuatan hukum tetap. Tidak bisa langsung memerintahkan pengosongan,” tegasnya.
Sumarsih juga menyoroti dasar klaim PT KAI yang menyebut memiliki Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913. Menurutnya, dokumen tersebut bukan lagi dasar hukum yang relevan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Grondkaart itu hanya peta situasi atau dokumen teknis administratif, bukan bukti kepemilikan yang diakui sistem pendaftaran tanah. Semua pihak, termasuk BUMN, wajib tunduk pada UUPA,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan asas Rechtsverwerking, pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tetapi tidak mengurusnya dan membiarkan pihak lain menguasai secara terbuka selama bertahun-tahun, dianggap kehilangan hak menuntut. Hal ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 979 K/Sip/1971 jo. 26 K/Sip/1972 tanggal 19 April 1972.
“Orang yang membiarkan tanahnya dikuasai pihak lain selama 18 tahun, dianggap melepaskan haknya. Dalam kasus ini, klien kami menguasai lahan tersebut selama 55 tahun,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak ahli waris menyatakan keberatan dan menolak perintah pengosongan yang dilayangkan PT KAI. Mereka juga telah mengirimkan tembusan surat keberatan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, KPK, dan Direktur Utama PT KAI.
“Harapan kami, PT KAI sebagai badan hukum negara dapat memberi contoh penyelesaian sengketa tanah yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Sengketa hak harus melalui proses pengadilan, bukan tindakan sepihak,” tutup Sumarsih. (Red)






