SMAN 3 Palembang Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sarpras: Wali Murid Tertekan, Pihak Sekolah Lempar Dalih Ada Aturan Menteri?

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Dugaan pungutan berkedok iuran resmi kembali menyeruak di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, SMAN 3 Palembang diduga menarik uang jutaan rupiah dari para wali murid dengan dalih iuran bulanan dan bantuan sarana-prasarana (sarpras). Besarannya tidak main-main: Rp250 ribu setiap bulan dan sekitar Rp2 juta di awal tahun ajaran.

 

Sejumlah wali siswa mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak. “Mau tidak mau kami bayar. Takut anak kami diperlakukan berbeda kalau tidak ikut iuran,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baginya, istilah “bantuan sarpras” hanyalah nama halus yang menutupi praktik pungli.

 

Dengan jumlah siswa mencapai lebih dari 1.400 orang, total dana yang bisa dikumpulkan sekolah dari skema ini ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun angka fantastis untuk sebuah sekolah negeri yang secara aturan tidak boleh membebani siswa dengan pungutan wajib.

 

Pihak Sekolah Bungkam Soal Dasar Hukum, Hanya Sebut “Ada Keputusan Menteri”

 

Wakil Kepala SMAN 3 Palembang Bidang Kesiswaan, Aklani, membantah keras tuduhan pungli. Ia menyebut iuran tersebut legal dan telah disepakati bersama.

“Tidak ada pungutan liar. Itu ada aturannya. Ada keputusan menteri,” ujarnya pendek saat dikonfirmasi.

 

Namun ketika diminta menunjukkan aturan yang dimaksud—apakah Permendikbud, Kepmendikbud, atau regulasi lain—Aklani enggan menjelaskan lebih jauh. Sikap ini justru menambah tanda tanya besar: atas dasar hukum apa sekolah negeri boleh memungut biaya bulanan ratusan ribu rupiah?

 

Kepala Sekolah dan Komite Diam, Publik Menanti Transparansi

 

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Palembang Drs. Sugiyono maupun Ketua Komite Sekolah belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Minimnya transparansi membuat polemik ini semakin menguat, terutama karena sekolah negeri berada di bawah aturan ketat larangan pungutan yang membebani siswa.

 

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar besaran iuran, tetapi apakah SMAN 3 Palembang sedang menjalankan pembiayaan yang sah, atau justru membuka celah praktik pungli yang berkedok “bantuan sarpras”.

 

Media ini masih menunggu jawaban resmi dari pihak sekolah, komite, serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan apakah model pungutan tersebut benar sesuai regulasi atau justru melanggar aturan pendidikan nasional. (Red)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB