KPK Tersangkakan Bupati Lampung Tengah, Dari Fee Proyek hingga Perusahaan Keluarga

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

 

Penetapan ini merupakan hasil rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain Ardito, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo yang merupakan kerabat Ardito, serta pihak swasta dari PT Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan Ardito diduga mematok setoran 15–20 persen dari setiap proyek di Pemkab Lampung Tengah.

 

“Postur APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Mungki, Kamis 11 Desember 2025.

 

Modus Korupsi: Pengaturan Pemenang Proyek dan Perusahaan Keluarga

 

Modus korupsi bermula saat Ardito memerintahkan Riki Hendra untuk mengatur pemenang PBJ dengan metode penunjukan langsung.

 

Perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut berafiliasi dengan keluarga Ardito dan tim pemenangannya pada Pilkada 2024.

 

“Ardito meminta RHS berkoordinasi dengan Sekretaris Bapenda dan berhubungan dengan sejumlah SKPD,” kata Mungki.

 

Dalam kasus lain, Ardito juga memerintahkan Anton Wibowo untuk memenangkan PT Elkana Mandiri yang dipimpin M. Lukman Sjamsuri.

 

Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan tiga paket pengadaan alat kesehatan.

 

Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar:

 

Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Lukman sebagai pemberi disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB