UNGKAPPOST, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Penetapan ini merupakan hasil rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ardito, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo yang merupakan kerabat Ardito, serta pihak swasta dari PT Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan Ardito diduga mematok setoran 15–20 persen dari setiap proyek di Pemkab Lampung Tengah.
“Postur APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Mungki, Kamis 11 Desember 2025.
Modus Korupsi: Pengaturan Pemenang Proyek dan Perusahaan Keluarga
Modus korupsi bermula saat Ardito memerintahkan Riki Hendra untuk mengatur pemenang PBJ dengan metode penunjukan langsung.
Perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut berafiliasi dengan keluarga Ardito dan tim pemenangannya pada Pilkada 2024.
“Ardito meminta RHS berkoordinasi dengan Sekretaris Bapenda dan berhubungan dengan sejumlah SKPD,” kata Mungki.
Dalam kasus lain, Ardito juga memerintahkan Anton Wibowo untuk memenangkan PT Elkana Mandiri yang dipimpin M. Lukman Sjamsuri.
Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan tiga paket pengadaan alat kesehatan.
Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Lukman sebagai pemberi disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (**)






