KPK Tersangkakan Bupati Lampung Tengah, Dari Fee Proyek hingga Perusahaan Keluarga

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

 

Penetapan ini merupakan hasil rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain Ardito, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo yang merupakan kerabat Ardito, serta pihak swasta dari PT Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan Ardito diduga mematok setoran 15–20 persen dari setiap proyek di Pemkab Lampung Tengah.

 

“Postur APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Mungki, Kamis 11 Desember 2025.

 

Modus Korupsi: Pengaturan Pemenang Proyek dan Perusahaan Keluarga

 

Modus korupsi bermula saat Ardito memerintahkan Riki Hendra untuk mengatur pemenang PBJ dengan metode penunjukan langsung.

 

Perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut berafiliasi dengan keluarga Ardito dan tim pemenangannya pada Pilkada 2024.

 

“Ardito meminta RHS berkoordinasi dengan Sekretaris Bapenda dan berhubungan dengan sejumlah SKPD,” kata Mungki.

 

Dalam kasus lain, Ardito juga memerintahkan Anton Wibowo untuk memenangkan PT Elkana Mandiri yang dipimpin M. Lukman Sjamsuri.

 

Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan tiga paket pengadaan alat kesehatan.

 

Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar:

 

Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Lukman sebagai pemberi disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (**)

Berita Terkait

Dilantik Herman Deru, Maha Resi Tama Tekankan Satpol PP Sumsel Lebih Profesional dan Beretika
Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal
Pemkab Pringsewu Dorong Peningkatan SDM melalui Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2025
Sekcam Bumi Agung Terima Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Camat dan Jajaran
Langgar Etika DPRD, Heti Friskatati Dijatuhi Teguran Tertulis
Resmi Menjabat, Dr. Darmayanti Siapkan Program Kerja Selaras Visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua”
Camat Bumi Agung Serahkan Bantuan Logistik Dinsos Way Kanan kepada Korban Kebakaran
Pamit dari Pringsewu, Mantan Wakapolres dan Kasat Reskrim Ungkap Kesan Mendalam
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dilantik Herman Deru, Maha Resi Tama Tekankan Satpol PP Sumsel Lebih Profesional dan Beretika

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:53 WIB

Pemkab Pringsewu Gandeng Mbizmarket, Buka Jalan Digitalisasi Pengadaan dan UMKM Lokal

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:36 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Peningkatan SDM melalui Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:35 WIB

Sekcam Bumi Agung Terima Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Camat dan Jajaran

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:12 WIB

Resmi Menjabat, Dr. Darmayanti Siapkan Program Kerja Selaras Visi “Sumsel Maju Terus untuk Semua”

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:38 WIB

Camat Bumi Agung Serahkan Bantuan Logistik Dinsos Way Kanan kepada Korban Kebakaran

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:08 WIB

Pamit dari Pringsewu, Mantan Wakapolres dan Kasat Reskrim Ungkap Kesan Mendalam

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:02 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringati Hari Desa Nasional Tahun 2026

Berita Terbaru