UNGKAPPOST, Palembang – Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban MA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang pada Rabu (10/12/2025). Agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk saksi dari pihak korban dan dokter yang menangani korban. Berbeda dari sidang sebelumnya, persidangan kali ini berlangsung terbuka dari awal hingga akhir.
Di luar gedung pengadilan, puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Aliansi Aktivis, Mahasiswa & Pemuda Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menyoroti dugaan kejanggalan pada sidang yang digelar 3 Desember 2025, yang menurut mereka mencederai asas peradilan terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GAASS Bacakan Lima Tuntutan: Dugaan Obstruction of Justice Disorot
Koordinator aksi, Medi Susanto, dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan penting terkait perkara nomor 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg:
1. Mendesak PN Palembang mengganti majelis hakim atas dugaan pelanggaran asas peradilan terbuka.
2. Mendesak pergantian Jaksa Penuntut Umum karena diduga terjadi intervensi dan konflik kepentingan.
3. Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa yang dianggap tidak terdaftar dalam perkara.
4. Menuntut pelaksanaan sidang secara terbuka dan transparan sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PKDRT.
5. Mendesak penahanan terhadap terdakwa sesuai ketentuan KUHAP dan UU PKDRT.
“Proses persidangan ini penuh dengan kejanggalan. Ini menjadi sorotan kami agar kasus-kasus KDRT di Sumsel, khususnya di Palembang, tidak semakin banyak,” ujar Medi.
Ia mengapresiasi sidang hari ini yang berlangsung terbuka, namun tetap menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi.
Menanggapi penjelasan Koordinator Humas PN Kelas I A Palembang, Candra Gautama, SH, MH, Medi menyampaikan sikap bijak namun kritis.
“Kami sepakat dengan yang disampaikan Pak Candra. Tapi kejadian kemarin tetap tidak bisa dibenarkan. Apapun alasannya, sidang seharusnya dilakukan secara terbuka,” tegas Medi.
GAASS memastikan akan terus memantau dan mengawal sidang hingga akhir.
Koordinator Humas PN Palembang Jelaskan Posisi Pengadilan
Dalam keterangannya, Candra Gautama, SH, MH memberikan penjelasan terkait tuntutan GAASS:
Pergantian Majelis Hakim hanya dapat dilakukan jika ada bukti tertulis mengenai dugaan penyimpangan.
Penahanan Terdakwa berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mencakup syarat subjektif dan objektif, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis.
Sidang Terbuka atau Tertutup ditentukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Mengenai legalitas kuasa hukum terdakwa, Candra menegaskan bahwa penilaiannya berada di tangan majelis hakim.
“Kalau memang ada yang dianggap tidak sesuai dasar hukum, ada salurannya. Silakan disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi,” jelasnya.
Kuasa hukum korban, Sagito, SH, MH (Gito), menilai persidangan hari ini berjalan lebih transparan.
“Sidang sudah terbuka untuk umum dan fakta-fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya. Dugaan intervensi pada sidang sebelumnya tetap kami kawal sampai tuntas,” ujar Gito.
Ibrahim, ayah korban sekaligus saksi, mengapresiasi perbaikan sidang hari ini namun tetap menyoroti ketidakadilan yang dirasakan.
“Hari ini lebih baik, tapi belum netral sepenuhnya. Untuk jaksa, kami masih melihatnya ‘fifty-fifty’. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ibrahim juga mengapresiasi aksi GAASS yang menurutnya menunjukkan empati dan dukungan moral bagi korban.
“Ini bukan hanya soal anak saya. Siapa saja bisa jadi korban. Kami hanya ingin hakim dan jaksa melihat dengan dua mata, bukan sebelah mata,” sindirnya.
GAASS menegaskan bahwa aksi mereka bukan serangan terhadap institusi, tetapi bentuk kontrol publik demi memastikan proses peradilan berjalan transparan dan sesuai hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menaruh perhatian besar pada kasus ini, terutama setelah munculnya dugaan intervensi dan ketertutupan persidangan sebelumnya. (**)






