UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Sengketa tanah dan bangunan yang telah dihuni selama lebih dari setengah abad kembali mencuat. Ahli waris atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Tengku Umar RT 002/000 Nomor 46, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Barat, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Permohonan tersebut diajukan oleh Siti Wadhini Djajasasmita alias Neneng (53), selaku ahli waris, menyusul belum adanya respons dan tindak lanjut dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terkait rencana penertiban dan pengosongan lahan yang diklaim sepihak oleh PT KAI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk mengantisipasi tindakan sewenang-wenang berupa pembongkaran paksa bangunan kami, sementara hingga saat ini belum ada putusan atau kekuatan hukum tetap,” ujar Neneng saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (16/12/2025).
Menurut Neneng, pihak PT KAI telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan pengosongan dan penertiban lahan. Namun, isi surat tersebut hanya memerintahkan pengosongan tanpa adanya ajakan musyawarah atau negosiasi dengan pihak ahli waris.
“Seharusnya ada prosedur yang ditempuh. Kami sudah menempati dan menguasai bangunan ini selama 55 tahun. Tidak pernah ada undangan untuk duduk bersama mencari solusi,” ungkapnya.
Sengketa tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. PT KAI mengklaim memiliki alas hak atas tanah berdasarkan dokumen Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913. Sementara pihak ahli waris menyatakan bahwa kakek mereka, Agam Djajasasmita, telah membangun dan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut sejak tahun 1970, saat kondisi tanah dinilai terlantar dan tidak terawat.
Pihak ahli waris juga menyebut telah menunjukkan itikad baik dengan secara konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta tagihan utilitas seperti listrik, air, dan telepon selama puluhan tahun.
“Harapan kami, PT KAI sebagai BUMN dapat bersikap bijak dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Neneng.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, tidak diperoleh tanggapan. Awak media diarahkan ke bagian Humas, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Ahli waris menyatakan masih membuka ruang dialog dan menunggu niat baik dari PT KAI untuk mencari solusi terbaik atas sengketa lahan tersebut. (Bambang)






