UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Ratusan masyarakat Kabupaten Pesawaran menggeruduk kantor Gubernur Lampung, menuntut pengembalian tanah adat yang diduga dikuasai oleh PTPN Rejo Sari. Aksi di Lapangan korpri Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/12/25).
Massa aksi membawa pamflet dan spanduk bertuliskan “Kembalikan Tanah Adat Kami” sebagai bentuk protes terhadap penguasaan tanah adat milik masyarakat Tiyuh Halangan Ratu. Warga menilai tanah tersebut telah dikuasai PTPN Rejo Sari tanpa izin serta tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa aksi meminta pemerintah provinsi Lampung untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini dan mengembalikan hak atas tanah adat kepada masyarakat yang berhak.
Namun, pemerintah belum menemui para pengunjuk rasa, memicu kekecewaan di kalangan peserta. Mereka berharap adanya dialog langsung dengan perwakilan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu koordinator aksi menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai PTPN sejak tahun 1981 hingga 2025. “Sejak tahun 1981 sampai 2025, lahan ini dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional 7,” ujarnya.
Aksi ini menjadi sorotan terkait penyelesaian sengketa agraria di Provinsi Lampung, yang menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah adat bagi masyarakat lokal. (Red)






