UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Jaga Daya Beli dan Iklim Usaha

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diproyeksikan menjadi penopang daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah.

 

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyesuaian upah tahun 2026 mencerminkan formulasi kebijakan pengupahan nasional dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dengan formula tersebut, UMP Sumsel naik Rp 261.391 dari tahun 2025.

 

Untuk sektor usaha, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan pada sembilan sektor strategis. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah Rp 4.167.115, disusul pengangkutan dan pergudangan Rp 4.147.400, serta pengadaan listrik, gas, dan udara dingin Rp 4.143.870. Penetapan sektoral ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik usaha dan produktivitas antar sektor.

 

Kebijakan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah menegaskan perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan minimum dilarang melakukan penyesuaian ke bawah.

 

Ketua SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur dewan pengupahan, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan serikat pekerja.

 

“Kenaikan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan iklim investasi dan usaha di Sumatera Selatan,” ujar Cecep. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB