UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Sektor Padat Karya Diminta Jaga Serapan Tenaga Kerja

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963, atau naik 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan upah ini menjadi ujian bagi sektor padat karya agar tetap menjaga daya serap tenaga kerja di tengah tekanan biaya produksi.

 

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan penetapan UMP tersebut di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Herman Deru menegaskan, upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah daerah juga melarang perusahaan yang telah membayarkan upah di atas ketentuan UMP untuk melakukan penyesuaian ke bawah.

 

Penetapan UMSP untuk sembilan sektor usaha dinilai memberi ruang diferensiasi bagi sektor padat karya dan sektor berbasis modal. Sejumlah sektor dengan tingkat serapan tenaga kerja tinggi, seperti industri pengolahan, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran, ditetapkan dengan UMSP berkisar Rp 4,11 juta hingga Rp 4,13 juta.

 

Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 telah melalui pembahasan intensif seluruh unsur dewan pengupahan, termasuk mempertimbangkan kemampuan sektor padat karya.

 

“Kenaikan 7,10 persen ini merupakan titik temu antara perlindungan upah pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Cecep.

 

Menurut dia, formulasi kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa 0,7, sehingga kenaikan upah masih berada dalam koridor regulasi nasional.

 

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja, melainkan mendorong peningkatan produktivitas dan kepastian hubungan industrial di sektor padat karya Sumatera Selatan. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB