UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan ke- I Tahun Sidang 2025–2026 di DPRD kota Bandar Lampung diwarnai ketidakhadiran sejumlah anggota legislatif.
Meski rapat tetap berjalan dan dinyatakan memenuhi kuorum, ketidakhadiran sejumlah wakil rakyat tersebut menimbulkan sorotan. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya perhatian sebagian anggota legislatif terhadap agenda kelembagaan yang bersifat formal dan strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di ruang rapat paripurna menunjukkan beberapa kursi anggota dewan tampak kosong saat agenda resmi tersebut berlangsung. Diruang rapat paripurna DPRD kota Bandar Lampung, Senin (22/12/25).
Namun, rapat paripurna penutupan masa persidangan merupakan forum penting untuk mengevaluasi kinerja lembaga legislatif selama satu tahun masa sidang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja alat kelengkapan dewan selama Masa Persidangan ke-I.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD wajib mengikuti rapat paripurna selama kegiatan tersebut tidak dibatalkan.
Hal itu disampaikan Yuhadi, dikutip dari media berjayanews.com. Menurutnya, rapat paripurna merupakan agenda resmi dan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sehingga kehadiran anggota dewan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi.
“Tapi kalau paripurna semua kegiatan harus di cancel, semua anggota dewan wajib mengikuti rapat paripurna,” kata Yuhadi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD terkait alasan ketidakhadiran sejumlah anggota legislatif dalam agenda tersebut. (Red)






