UNGKAPPOST, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan merombak rencana tata ruang wilayah (RTRW) Way Kanan guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Revisi ini difokuskan pada penataan ulang kawasan industri serta perluasan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan ketahanan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan, yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/12/25).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua FPR Provinsi Lampung, menegaskan rapat pleno merupakan tahapan strategis dalam memastikan keselarasan kebijakan tata ruang lintas sektor dan lintas wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Marindo, rencana tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi instrumen pengarah pembangunan daerah.
“RTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi harus menjadi akselerator pertumbuhan wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” ucap Marindo.
Ia menjelaskan, revisi RTRW kabupaten/kota di Lampung dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta delapan agenda pembangunan nasional atau Asta Cita dalam RPJMN 2025-2029. Selain itu, penataan ruang Lampung juga diarahkan agar tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Marindo memaparkan, pasca ditetapkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung, seluruh kabupaten/kota diwajibkan menyesuaikan RTRW masing-masing. Hingga kini, sejumlah daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru, sementara beberapa kabupaten lain masih berada dalam berbagai tahapan penyesuaian.
Salah satu fokus pembahasan FPR saat ini adalah revisi RTRW Kabupaten Way Kanan. Meski Way Kanan telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023-2043, penyesuaian kembali dilakukan untuk menjamin sinkronisasi kebijakan, khususnya terkait arah pembangunan, pertanian, dan investasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menjelaskan bahwa revisi RTRW didorong oleh perubahan kebijakan pembangunan nasional serta kebutuhan riil daerah. Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengajukan permohonan revisi RTRW kepada Kementerian ATR/BPN melalui surat Bupati Way Kanan tertanggal 30 April 2025.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada 21 Juli 2025. Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa meskipun Perda RTRW Way Kanan belum memasuki masa peninjauan rutin, revisi dapat dilakukan untuk menyesuaikan Asta Cita, menyelaraskan RTRW kabupaten dengan RTRW Provinsi Lampung, serta menyesuaikan luasan kawasan pertanian pasca terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 446.1 Tahun 2024 tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional.
Machiavelli menambahkan, revisi RTRW Way Kanan juga diarahkan untuk mengoptimalkan pola dan struktur ruang agar mampu mengakomodasi dinamika investasi, tanpa mengabaikan ketahanan pangan.
“Revisi RTRW ini bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan, investasi, dan kelestarian lingkungan Kabupaten Way Kanan untuk dua dekade ke depan,” kata Machiavelli.
Salah satu perubahan strategis dalam revisi tersebut adalah peningkatan luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dari 24.376 hektare menjadi 26.286 hektare, bersamaan dengan penataan kembali kawasan peruntukan industri agar lebih terarah dan berkelanjutan.
Rapat Pleno FPR Provinsi Lampung ini turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Sumatera Selatan serta sejumlah kabupaten di Lampung. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyerahkan bantuan santunan bencana alam bagi korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Pemerintah Provinsi Lampung. (**)






