Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Palembang menempelkan izin operasional Diskotik DA Club 41 usai dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pemberitaan tersebut berjudul “Usai Satpol-PP Sumsel Segel Diskotik DA Club 41, Satpol-PP Palembang Tempelkan Izin”. Menurut Herison, judul dan isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan sangat merugikan institusi yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kasat Pol PP Kota Palembang tidak ada menempelkan izin pasca penyegelan oleh Pol PP Provinsi. Patut dipertanyakan, siapa yang menempelkan izin itu?” tegas Herison melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (25/12/25).

 

Herison menyampaikan bantahan tersebut di sela-sela kesibukannya menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat pada Hari Raya Natal 2025. Ia menilai pemberitaan itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

Dengan nada khas Palembang, Herison bahkan menyindir kualitas pemberitaan tersebut.

 

“Judulnyo dak lemak, isinyo lain,” ujarnya singkat.

 

Ia kembali menegaskan bahwa Satpol PP Kota Palembang sama sekali tidak pernah menempelkan izin operasional sebagaimana yang disebutkan dalam judul berita tersebut.

 

“Padahal kito idak katek menempelkan izin yang ado di judul berita itu ndo,” bantahnya sekali lagi dengan tegas.

 

Saat ditanya apakah dirinya mencium adanya indikasi adu domba atau pihak tertentu yang sengaja ingin memancing di air keruh, Herison mengaku patut menduga ke arah tersebut.

 

“Nah, bener nian ndo. Padahal kito idak katek, kami bae idak tau siapo yang menempelkan izin tersebut,” katanya.

 

Herison berharap insan pers dapat lebih berhati-hati, berimbang, dan melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun merugikan pihak tertentu. (**)

Berita Terkait

Viral Paket MBG Memprihatinkan, GRIB JAYA: Ini Penghinaan Terhadap Visi Besar Presiden Prabowo!
Bukber Bareng Kapolri, Ketum GRIB Jaya H. Hercules Tekankan Pentingnya Kolaborasi Masyarakat dan Polisi
Arus Mudik 2026, Polda Lampung-Banten Sinkronkan Data Merak-Bakauheni
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Membawa Marwah Lulusan Terbaik Lemhanas, Brigjen TNI Haryantana, S.H. Melangkah ke Ujung Timur Sebagai Kasdam XVII/Cenderawasih
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
Chusnunia, P.hd., “Sang Ratu Lebah” Akan Kukuhkan 100 lebih Pasukan Lebah DPW PKB Lampung 2026-2030
Presiden IMF M. Al Dausari Kunjungi Indonesia, Pastikan Kesiapan Asia Minifootball Championship 2026
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB