Pemprov Lampung Larang Menyalakan Petasan dan Ajakan Diam di Rumah Saat Perayaan Tahun Baru, Apa Kata Pedagang?

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung – Pemerintah Provinsi belakangan ini menerbitkan surat edaran larangan penggunaan petasan dalam merayakan malam pergantian tahun baru. Dalam surat edaran nomor 195 tahun 2025 tentang himbauan tidak menyalakan kembang api/petasan dan perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Surat edaran tersebut di tetapkan di Bandar Lampung, 24 Desember 2025. Ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Kepala perangkat daerah serta element masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain Edaran soal larangan penggunaan petasan Gubenur Lampung juga mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Ajakan itu sebagai wujud empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masyarakat disejumlah daerah yang saat ini tengah menghadapi bencana alam.

 

Apa Kata Pedagang Kembang Api? 

Pedagang kembang api di Teluk Betung, mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut. Namun alasan ia tetap memilih berjualan karena momen akhir tahun dinilai sebagai kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

 

“Kalo untuk surat edaran saya tau mas, tapi kan ini momen untuk mendapatkan uang lebih di malam tahun baru,” Kata seorang pedagang petasan saat ditemui, Selasa (30/12/25).

 

Menurutnya, penjualan petasan hanya ramai pada waktu-waktu tertentu, khususnya menjelang pergantian tahun. Oleh karena itu, pedagang memanfaatkan momen tersebut untuk menutup kebutuhan ekonomi.

 

Sementara itu, pedagang kembang api lainnya mengatakan tetap berjualan karena khawatir mengalami kerugian. kondisi cuaca yang tidak bersahabat seperti hujan. Ia menyebutkan bahwa sistem penjualan yang diterapkan membeli barang terlebih dahulu dari pemasok.

 

“Kalau tidak ada pembeli kami merasa rugi, Apa lagi sekarang musim hujan mas. Kami kan sistemnya beli putus,” katanya.

 

Apa Kata Pedagang UMKM?

Pedagang UMKM di kawasan Lungsir (Taman Kota) tetap menjalankan aktivitas jual beli meski pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru di rumah bersama keluarga. Imbauan tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah pengunjung dan berdampak pada pendapatan pedagang yang selama ini mengandalkan keramaian malam pergantian tahun.

 

Seorang pedagang UMKM di kawasan pusat Kota Bandar Lampung mengatakan, imbauan tersebut sudah diketahui oleh para pedagang. Namun demikian, mereka tetap memilih berjualan seperti biasa.

 

“Sebagai pedagang, kami tetap berjualan seperti biasa. Kalau sepi, itu sudah menjadi risiko kami,” kata Pedagang.

 

Para pedagang berharap masih ada masyarakat yang datang ke kawasan tersebut, meskipun tidak terjadi keramaian seperti tahun sebelumnya. (Kin)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB