PAD Lampung 2025 Gagal Capai Target, Anjloknya PKB Picu Kebijakan Tunda Bayar

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung tahun anggaran 2025.

Keputusan ini menjadi perhatian publik karena berdampak pada sejumlah kegiatan dan kewajiban keuangan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, memberikan penjelasan komprehensif mengenai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang tidak mencapai target.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet mengatakan bahwa target PAD Provinsi Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih, namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasinya baru mencapai Rp3,37 triliun lebih atau 79,95 persen.

 

“Secara umum, capaian PAD kita masih berada di bawah target. Beberapa sektor tumbuh positif, namun sektor yang menjadi tulang punggung seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” kata Slamet Riadi, Sabtu (3/1/26).

 

Slamet merinci bahwa tidak seluruh sektor mengalami penurunan. Beberapa justru menunjukkan performa yang cukup menggembirakan:

1. Retribusi Daerah: Rp473,9 miliar lebih (103,03%)

2. Lain-lain PAD yang Sah: Rp221,55 miliar lebih (106,49%)

3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp27,35 miliar lebih (99,09%)

“Beberapa sektor sudah sangat baik, bahkan melampaui target. Namun capaian positif itu tidak mampu menutupi kekurangan dari sektor pajak daerah,” jelasnya.

 

Pajak Daerah jadi titik lemah: PKB paling rendah dari total Rp2,65 triliun lebih pendapatan pajak daerah, terdapat ketimpangan capaian antar komponen pajak.

Berikut rincian realisasi pajak daerah Provinsi Lampung:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp691,37 miliar (42,41%)

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp391,49 miliar (113,48%)

3. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp861,40 miliar (107,68%)

4. PAP: Rp9,38 miliar (98,38%)

5. Pajak Rokok: Rp695,39 miliar (94,09%)

6. Pajak Alat Berat: Rp2,20 miliar (220,48%)

7. Opsen Pajak MBLB: Rp1,59 miliar (77,93%)

Dari tabel ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan drastis terjadi pada kelompok kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.

 

“Tunggakan pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Walaupun kami sudah melakukan program pemutihan, membuka layanan gerai baru, hingga menggandeng perusahaan pembiayaan (leasing), efeknya belum signifikan,” ungkap Slamet.

Menurut Slamet, ada beberapa alasan mengapa PKB tidak mampu mendukung pendapatan daerah secara optimal:

Banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari dua tahun.

Perpindahan kepemilikan kendaraan tidak dilaporkan (jual putus tangan).

Kemampuan bayar masyarakat menurun di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran tepat waktu. Dan kurangnya sanksi tegas terhadap kendaraan menunggak pajak.

 

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB adalah sektor dengan potensi pendapatan sangat besar. Jika digarap optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” tambah Slamet.

Realisasi pendapatan yang hanya 79,95 persen membuat Pemprov Lampung harus menerapkan kebijakan tunda bayar. Kebijakan ini terkait pembayaran sejumlah kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, serta kewajiban anggaran lainnya.

 

“Tunda bayar adalah langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” papar Slamet.

Slamet menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil agar arus kas daerah tetap stabil sambil menunggu pergeseran anggaran dan pendapatan masuk pada tahun berikutnya.

Strategi Pemulihan Pendapatan 2026

Untuk memperkuat kembali PAD Lampung pada 2026, Bapenda menyiapkan beberapa strategi:

1. Digitalisasi penuh layanan pajak

Transformasi digital melalui aplikasi pembayaran pajak kendaraan diharapkan mempercepat layanan dan memudahkan wajib pajak.

2. Perluasan gerai dan pelayanan jemput bola

Gerai Samsat akan diperluas, termasuk layanan Samsat Keliling dan Samsat Desa.

3. Evaluasi besar-besaran kinerja UPTD Samsat

Pemprov disebut mempertimbangkan perombakan kepala UPTD jika kinerja pemungutan tidak membaik.

4. Integrasi data kendaraan dengan kepolisian dan leasing

Tujuannya memastikan setiap kendaraan yang berpindah tangan terupdate.

5. Edukasi kesadaran pajak

Program komunikasi publik akan diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan.

 

“Langkah-langkah ini kita siapkan untuk memperbaiki capaian PKB dan mengurangi tunggakan yang selama ini menahan laju PAD,” tegas Slamet.

 

Slamet berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

 

“Pajak daerah, terutama PKB, adalah sumber pendapatan untuk pembangunan Lampung. Kami berharap masyarakat semakin kooperatif dan memanfaatkan kemudahan yang kami sediakan,” tutupnya. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB