UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Sebuah ruko sembako di tengah pemukiman warga Bandar Lampung diduga menjadi pusat bongkar muat rokok ilegal berskala besar. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu, hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan distribusi rokok ilegal itu bukan skala kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rokok-rokok ini diduga disalurkan ke berbagai pelosok kabupaten di Lampung. Bahkan, mobil tronton besar kerap masuk ke gudang tersebut,” kata Lucky, Senin, 5 Januari 2025.
Meski kerugian negara sudah signifikan, Lucky menilai penindakan masih minim. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan di balik layar oleh oknum-oknum tertentu yang membiarkan aktivitas ini berjalan.
Pantauan wartawan pada Senin, 5 Januari 2026, menunjukkan ruko sembako tampak tertutup rapat. Namun, warga mengaku bongkar muat sering terjadi pada jam-jam tertentu. Sumber pedagang rokok menyebut, rokok ilegal dikemas ulang dengan merek berbeda agar sulit dilacak, kemudian didistribusikan melalui jalur darat menggunakan tronton double ban dan blind van.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menduga ruko sembako yang disebut milik Wildan itu dijadikan tempat bongkar muat rokok ilegal.
Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
KAKI Lampung menuntut Polda Lampung dan Bea Cukai Sumatra segera menindak tegas pemilik ruko. “Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lucky.
Pantauan di lapangan juga mencatat adanya dua unit Grand Max blind van warna putih serta tujuh sepeda motor di sekitar ruko, yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. (**)






