Diduga Ruko Sembako di Bandar Lampung Jadi Sarang Rokok Ilegal, Ada Beking Oknum?

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Sebuah ruko sembako di tengah pemukiman warga Bandar Lampung diduga menjadi pusat bongkar muat rokok ilegal berskala besar. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu, hingga merugikan negara miliaran rupiah.

 

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan distribusi rokok ilegal itu bukan skala kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Rokok-rokok ini diduga disalurkan ke berbagai pelosok kabupaten di Lampung. Bahkan, mobil tronton besar kerap masuk ke gudang tersebut,” kata Lucky, Senin, 5 Januari 2025.

 

Meski kerugian negara sudah signifikan, Lucky menilai penindakan masih minim. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan di balik layar oleh oknum-oknum tertentu yang membiarkan aktivitas ini berjalan.

 

Pantauan wartawan pada Senin, 5 Januari 2026, menunjukkan ruko sembako tampak tertutup rapat. Namun, warga mengaku bongkar muat sering terjadi pada jam-jam tertentu. Sumber pedagang rokok menyebut, rokok ilegal dikemas ulang dengan merek berbeda agar sulit dilacak, kemudian didistribusikan melalui jalur darat menggunakan tronton double ban dan blind van.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menduga ruko sembako yang disebut milik Wildan itu dijadikan tempat bongkar muat rokok ilegal.

 

Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang menjual rokok tanpa pita cukai bisa dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

KAKI Lampung menuntut Polda Lampung dan Bea Cukai Sumatra segera menindak tegas pemilik ruko. “Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lucky.

 

Pantauan di lapangan juga mencatat adanya dua unit Grand Max blind van warna putih serta tujuh sepeda motor di sekitar ruko, yang berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Andi
Andi
1 month ago

Gak usah panjang lebar,. Ujung ujungnya Damai di tempat selesai,.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB