Diduga Gunakan Dokumen Palsu, PT BRSE Dilaporkan ke Polda Sumsel

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Setelah melalui proses panjang yang diwarnai aksi unjuk rasa berulang, Muhammad Sundan Wijaya Bahari akhirnya membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Rabu (7/1/2026).

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam laporannya, Sundan bertindak sebagai kuasa keluarga korban atas nama Khairul Anwar, yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO BRSE) ke Polres Lahat dan berujung pada penahanan korban di Rutan Polda Sumsel selama kurang lebih satu bulan.

 

Peristiwa hukum ini bermula pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Pasar Lama Lahat, Kabupaten Lahat. Saat itu, PT BRSE melaporkan Khairul Anwar dengan tuduhan melakukan aktivitas pengeboran minyak di wilayah kerja pertambangan yang diklaim berdasarkan kontrak kerja sama antara Pertamina EP dan PT BRSE yang ditandatangani pada Juli 2024.

 

Namun tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak korban. Menurut Sundan, Khairul Anwar justru merupakan pengelola sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 364, Surat Ukur tanggal 1 September 1992 Nomor 396/1992, dengan luas 12.105 meter persegi, berlokasi di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, atas nama Sujarwanto bin Sukur.

 

Selain SHM, pelapor juga melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2025 serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN Kabupaten Lahat sebagai dasar bantahan atas laporan PT BRSE.

 

“Akhirnya korban atas nama Khairul Anwar resmi melaporkan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy atas dugaan pemberian dokumen otentik yang kami anggap tidak benar,” ujar Sundan kepada wartawan di depan Gedung SPKT Polda Sumsel, sesaat setelah laporan diterima.

 

Ia menegaskan bahwa laporan PT BRSE telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara materiel maupun immateriel. “Akibat laporan tersebut, Khairul Anwar ditahan hampir satu bulan, dan total kerugian yang dialami mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya.

 

Sundan juga menyoroti kecepatan penanganan laporan PT BRSE yang dinilainya tidak berimbang. “Dilaporkan tanggal 29 November, tanggal 5 Desember 2025 langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Kami menuntut perlakuan hukum yang sama cepat dan profesional terhadap laporan balik ini,” tegasnya.

 

Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mencermati kembali perkara Khairul Anwar.

 

Menurutnya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka perkara tersebut seharusnya dihentikan. “Jika kasus ini dipaksakan, bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen, tapi dugaan kejahatan dalam proses peradilan juga bisa terjadi,” kata Sundan.

 

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Sundan menyatakan pihaknya masih menunggu sikap aparat penegak hukum.

 

“Kami menunggu bagaimana Ditkrimum Polda Sumsel menyikapi laporan ini, apakah korban akan ditangguhkan penahanannya atau justru pihak PT BRSE juga diperiksa dan diamankan secara berimbang,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, laporan ini menjadi ujian bagi profesionalitas Polri. “Publik akan menilai, apakah Polda Sumatera Selatan benar-benar profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap laporan masyarakat, tanpa melihat siapa dan kekuatan apa yang ada di belakangnya,” pungkas Sundan.

 

Laporan tersebut diterima langsung oleh KA Siaga SPKT Polda Sumatera Selatan, AKP Hamdani, S.H. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB