UNGKAPPOST, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Pengumuman ini diumumkan secara resmi oleh pihak KPK pada hari yang sama, menjadikan kasus ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan layanan ibadah haji yang sangat dinanti oleh umat Muslim Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang berkaitan dengan tata kelola kuota dan proses pendaftaran haji tahun ini telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu, dengan berbagai pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Penetapan tersangka merupakan langkah lanjutan dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan ibadah haji.
Pihak KPK menyampaikan bahwa penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini, dengan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (**)






