UNGKAPPOST, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bongkar praktik perakitan senjata api produksi rumahan (home industri) di dusun satu Kampung Terbanggi Besar Jumat (9/1/2026).
Terbongkarnya perakitan senjata api ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang merasa curiga terhadap aktivitas dirumah salah satu warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,SIK ,SHMH, berbekal dari laporan warga team Team Resmob Presisi Polsek Terbanggi besar langsung menuju rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi senjata api rakitan (Senpira).
Dari rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pelaku tersebut yakni, EMR (39), warga Kampung Terbanggi Besar dusun 1 RT 001RW 003 Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan DRA (25), warga Kampung Negara bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
“Dari rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi senpi rakitan tersebut kami mengamankan berbagai macam peralatan yang diduga untuk merakit senpi,” jelas AKP Dailami.
Barang-barang yang disita petugas dari tersebut antara lain
– 1(satu )Set Bor Listrik
– 1 (satu)buah alat potong Gerinda
– 1 (satu)buah senpi jenis revolver
– 1(satu) buah zigmat/alat pengukur besi.
– 1(satu) buah alat bor
– 1(satu)buah mata gerinda
– 1(satu),unit mesin las
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Terbanggibesar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan berbagai kegiatan warga yang mencurigakan.
“Terimakasih atas peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal kepada kami pihak kepolisian,” ungkapnya.
Atas peran serta masyarakat polisi bisa bertindak lebih cepat sebelum semuanya terlambat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang,atau(pasal 306KUHPidana juncto pasal 20 KUHPidana.)Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak. (**)






