UNGKAPPOST, Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 tersebut mulai berlaku efektif dan mewajibkan penggunaan bahasa daerah serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Langkah strategis ini dilakukan untuk melestarikan kebudayaan lokal, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam memperkuat identitas adat sebagai bagian khasanah budaya Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, juga menyasar pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh provinsi.
Dalam implementasinya, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, dan sambutan resmi selama jam kerja. Di lembaga pendidikan, penggunaan bahasa daerah juga didorong dalam proses belajar mengajar untuk menanamkan nilai budaya sejak dini.
Selain bahasa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis. Gubernur menegaskan agar kebijakan ini tidak sekadar formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. (Kurniawan Gusrizal)






