UNGKAPPOST, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Edy, di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (13/1/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi sekaligus persiapan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Gubernur H Cik Ujang menyambut langsung kedatangan Wamen di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, selanjutnya Wamenkum RI Edward Omar Sharif Hiariej disambut Gubernur Herman Deru di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel.
Gubernur Herman Deru menjelaskan, kegiatan sosialisasi secara resmi akan dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), dengan sasaran utama aparat penegak hukum, aparatur pemerintah daerah, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya.
Ia juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap upaya pemerintah pusat dalam menyebarluaskan pemahaman terkait substansi dan paradigma baru dalam KUHP tersebut.
Menurut Herman Deru, sosialisasi KUHP baru menjadi sangat penting mengingat regulasi ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun, sehingga memerlukan pemahaman yang utuh dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kehadiran Wamenkum ke Sumsel ini berkaitan dengan agenda sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini membawa perubahan yang signifikan dan membutuhkan pemahaman bersama,” ujar Herman Deru.
“Kegiatan sosialisasi akan dilangsungkan esok hari. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum tentang perubahan serta paradigma baru dalam KUHP,” tegas Herman Deru.
Melalui sosialisasi ini, Gubernur Herman Deru berharap penerapan KUHP baru ke depan dapat berjalan dengan baik, selaras dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, serta mampu menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat Sumatera Selatan. (Adi)






