UNGKAPPOST, Way Kanan – Konflik panjang perkebunan kelapa sawit plasma di wilayah transmigrasi lokal Kabupaten Way Kanan kembali disuarakan. Dua guru sekolah menengah atas, H. Sunarso, S.Pd. dan Ahmadi, S.E., S.Pd., M.Pd., secara konsisten memperjuangkan hak-hak petani plasma yang hingga kini diduga belum mendapatkan hasil dari kebun sawit sejak penanaman pertama pada tahun 1997.
Persoalan ini bermula pada masa krisis moneter 1997–1998, ketika sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk dengan tujuan membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah transmigrasi lokal Way Kanan. Program ini mendapat sambutan luas dari masyarakat petani, terlebih karena disosialisasikan langsung oleh seorang kepala kampung yang menjadi tokoh sentral dan dipercaya masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai pertemuan di balai kampung, masyarakat diyakinkan untuk mendaftarkan lahan bersertifikat milik mereka sebagai bagian dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) melalui skema Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Ironisnya, banyak petani menyerahkan sertifikat tanah tanpa bukti penyerahan resmi.
Pada periode 1997–2000, koperasi memperoleh kucuran dana kredit dari bank yang ditunjuk pemerintah untuk pembangunan perkebunan sawit, lengkap dengan persetujuan Pemerintah Provinsi Lampung. Pembangunan dilakukan melalui kerja sama koperasi dengan korporasi sebagai pengembang (afiliasi), dengan pengawasan ketat pemerintah dan sistem pencairan kredit bertahap (Tahap I, II, dan III). Seluruh kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tahun 2000 yang ditandatangani pengurus koperasi dan petani plasma.
Sesuai SPK, pada tahun ketiga setelah tanam (TBM 3), buah kastrasi seharusnya sudah mulai diserahkan untuk pembayaran angsuran kredit beserta bunganya, sehingga petani dapat segera menikmati hasil. Namun, hingga lebih dari 22 tahun berlalu, petani plasma mengaku tidak pernah menerima hasil yang layak. Bahkan, menurut pengakuan mantan Camat Negara Batin yang mengadukan kasus ini pada tahun 2020, hasil yang diterima petani dinyatakan nihil, selain pembagian penyisihan sekitar Rp85 per kilogram netto yang dibagikan per triwulan dan bersifat pinjaman.
Konflik memuncak pada tahun 2008, pasca demonstrasi besar petani plasma hingga ke Jakarta yang berujung kerusuhan dan korban jiwa. Demonstrasi tersebut dipicu oleh putusan Pengadilan Tinggi setempat yang memenangkan pihak koperasi dan korporasi, meskipun secara logika dan fakta lapangan tuntutan petani dinilai kuat. Petani menduga adanya kejanggalan dalam proses peradilan, termasuk pergantian panitera, jaksa, dan hakim secara mendadak menjelang putusan pada Agustus 2007, yang kemudian mendorong upaya Peninjauan Kembali (PK).
Pasca demonstrasi, koperasi dan korporasi justru membebankan berbagai kerugian akibat aksi tersebut kepada sebelas kampung yang dianggap memprakarsai gejolak, dengan pengecualian Kampung Tanjung Agung dan Pakuan Baru. Petani juga dirugikan karena hasil buah kastrasi TBM 3 hingga TBM 5 yang seharusnya mengurangi piutang petani tidak pernah diperhitungkan, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Keanehan lain terungkap dari laporan tim pencari fakta pemerintah tahun 2007 yang menyatakan buah kastrasi baru muncul dengan berat 3–7 kg per tandan, padahal secara faktual pada usia tanaman lebih dari 10 tahun, berat tandan sudah mencapai 15–40 kg. Kerugian petani hingga akhir 2007 kemudian “dilegalkan” melalui Kesepakatan Bersama tahun 2008, yang isinya diduga bertentangan dengan SPK dan ditandatangani tanpa kuasa dari petani.
Pada tahun 2009, koperasi juga terindikasi melakukan manipulasi pembukuan, ditandai dengan ketidaksesuaian laporan keuangan, perubahan status utang-piutang afiliasi secara sepihak, serta munculnya pos-pos fiktif bernilai miliaran rupiah, seperti utang kepada petani dan utang lain-lain. Kondisi ini memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data keuangan.
Berdasarkan bukti pengaduan, kesaksian petani, dan fakta lapangan, H. Sunarso dan Ahmadi menilai bahwa koperasi dan korporasi patut diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, termasuk penipuan, wanprestasi, manipulasi laporan, serta penggunaan kesepakatan tanpa kuasa hukum dari petani.
Merujuk Pasal 1243 KUH Perdata, wanprestasi menimbulkan kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Oleh karena itu, para petani plasma menegaskan bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau jalur aparat penegak hukum (APH).
“Kami sudah terlalu lama dirugikan. Tanah kami dikelola, hasilnya dinikmati pihak lain, sementara kami hanya mewarisi utang. Jika tidak diselesaikan secara adil di dunia, kami yakin keadilan akan ditegakkan di akhirat,” tegas pernyataan penutup yang disampaikan para pejuang hak petani plasma tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan koperasi belum memberikan tanggapan. Saat awak media mendatangi kantor koperasi, tidak ada pihak yang dapat ditemui, sementara upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak berhasil. (Petrus)






